alokasi
Perubahan Alokasi Daya Listrik akan Bebani Masyarakat. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota Komisi VII DPR RI Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengatakan kebijakan perubahan alokasi daya listrik akan membebani masyarakat karena secara otomatis menaikkan biaya pembayaran listrik setiap bulannya.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Direksi PLN harus menjelaskan secara gamblang  tujuan sebenarnya dari rencana program tersebut.

“Kenapa pemerintah buat program ini, apa tujuannya, kalau untuk kepentingan rakyat tidak masalah, tapi kalau program ini buat gaduh, tolong lebih berhati-hati. Padahal, yang dibutuhkan adalah listrik murah,” kata  Eni Saragih dalam diskusi Dialektika Demokrasi ‘Penyederhanaan Listrik: Manfaat Atau Mudharat?’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).

Baca juga:  Cuti Bersama, Disdukcapil Tetap Buka Pelayanan Kepada Masyarakat

Menurutnya, program penyederhaan golongan listrik tersebut perlu dilakukan kajian mendalam, apakah masyarakat benar-benar butuh penambahan daya atau tidak. Pernyataan Menteri Jonan yang menilai masyarakat akan lebih leluasa menggunakan listrik jika ditambah ‎dayanya, hal ini belum tentu benar karena kebutuhan listrik masing-masing rumah tangga berbeda.

“Rakyat ini bertanya-tanya, biasa pakai 1.300 VA atau 900 VA non subsidi disuruh ke golongan 4.000 VA, masyarakat galau, abodemennya lebih mahal,” ujarnya.

Penjelasan sesungguhnya dari program baru pemerintah di bidang kelistrikan ini dinilainya penting perubahan alokasi daya telah membuat bingung dan gaduh di masyarakat. “Ini bikin gaduh, jangan membuat kegaduhan baru, kami akan panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN untuk meminta penjelasan program ini,” tegasnya.

Baca juga:  Antrean Pemudik Lebaran 2024 Relatif Terkendali

Eni memaparkan, saat ini masih 18 juta rakyat yang masih membutuhkan subsidi listrik (900 VA), dan sebanyak 2.500 desa yang belum menikmati listrik. “Jadi, sebaiknya dana perubahan alokasi daya listrik dialokasikan untuk subsidi dan desa yang belum ada listriknya,” ungkap politisi asal dapil Jatim itu.

Lian hal, kata dia, apabila kebijakan ini diperuntukan untuk mobil dan kompor listrik, maka pemerintah harus mengkaji terlebih dulu dan menyiapkan infrastrukturnya dengan baik. “Mobil listrik itu mahal, dan kompor listrik harus disiapkan infrastrukturnya,” imbuh Eni.

Baca juga:  Setelah 12 Tahun, Realisasi Perpajakan Berhasil Melampaui Target

Anggota Komisi VII DPR lainnya Kurtubi memastikan alokasi daya itu untuk memberi kebebasan kepada masyarakat untuk konsumsi daya listrik, dan pemerintah mendorong investasi industri untuk meningkatkan lapangan kerja. “Alokasi penambahan dan pembebasan konsumsi daya listrik itu tidak dikenai biaya. Itu terserah masyarakat. Sebab, konsumsi listrik terus meningkat, dan agar lebih produktif dan mencerdaskan,” kata Kurtubi.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *