bendahara
Bendahara Desa Mengwitani, terdakwa Ni Wayan Nestri saat di persidangan. (BP/dok))
DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu perangkat Desa Mengwitani yang diduga terlibat dugaan korupsi dana kas desa masuk Pengadilan Tipikor Denpasar. Setelah Perbekel Desa Mengwitani Badung periode 2009-2015, I Made Rai Sukadana (dalam proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi) dan Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Ni Kadek Wirastini (menunggu vonis dari hakim), kini JPU Wayan Suardi dari Kejati Bali menyidangkan bendahara desa, Ni Wayan Nestri (49).

Ketiga perangkat desa itu, kata Wayan Suardi, Jumat (17/11), diajukan ke persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Mengwitani yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 miliar lebih.

JPU I Wayan Suardi didepan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, mengatakan terdakwa Nestri sebagai kaur Keuangan dan selanjutnya ditunjuk sebagai bendahara dinilai sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut perbuatan secara bersama-sama. Dia tidak bertindak sendiri-sendiri, namun dengan I Made Rai Sukadana dan Ni Kadek Wirastini secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Pemeriksaan Saksi Rampung, Berkas Mantan Kepala BPN Denpasar Segera Dituntaskan

JPU menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari Peraturan Desa Mengwitani No.2 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan Peraturan Desa Mengwitani No.4 tahun 2014 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Mengwitani, telah ditetapkan anggaran APBDesa tahun anggaran 2014. Yang pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan desa.

Realisasi penerimaan dana APBDesa Mengwitani tahun anggaran 2014 yang diterima sebesar Rp 6,5 miliar lebih. Sumber penerimaan dana itu berasal dari pemerintah pusat, Pemprov Bali, Pemkab Badung, PT Bank BPD Bali, Silpa dan PAD, serta jasa giro. Kemudian dari total dana yang diterima Rp6,5 miliar, yang terealisasi pengeluarannya Rp 5,3 miliar. Sehingga sisa anggaran Rp 1,2 Miliar.

Baca juga:  Sempat Acungkan Senjata, Pedagang Bakso Diadili Kasus Pencurian

“Setelah dilakukan pemeriksaan keuangan dari Tim Inspektorat Pemkab Badung terungkap hasil sisa anggaran kas pembukuan Desa Mengwitani ditemukan saldo kas atau bank akhir tahun 2014 sebesar Rp 3,2 juta lebih. Seharusnya sisa kas Rp 1,2 Miliar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang cukup,” papar Jaksa Suardi.

Sebagaimana dakwaan jaksa, dalam perkara ini negara dirugikan persisnya Rp 1.227.031.888,06. Dijelaskan, Kadek Wirasti turut melakukan tindak pidana bersama I Made Rai Sukadana (perbekel) dan Ni Wayan Nestri kaur keuangan Mengwitani, pada 2014 lalu di BPD Bali Capem Mengwi.

Dalam pelaksaan tugasnya, Wirastini bukan sebagai pembantu kaur keuangan. Namun, kata jaksa, dipercaya oleh perbekel memegang buku tabungan kas Desa Mengwitani. Sedangkan Ni Wayan Nestri yang merupakan kaur keuangan justeru bertugas melakukan penatausahaan dana kas tunai yang ada di berankas.

Baca juga:  Diduga Selewengkan Dana BKK, Kelian Adat dan Bendahara Jadi Tersangka

Fatalnya, kata jaksa, sejak Oktober 2014 terdakwa Wirastini tidak pernah masuk kantor untuk mempertanggungjawaban keuangan Dana Desa Mengwitani sehingga menemukan kendala. Bahkan saat berhasil mengecek kas desa di BPD Bali, justeru saldo kas desa hanya Rp 3,2 juta.

Atas peristiwa itu dilakukan penelusuran ditemukan bahwa penarikan dana oleh perbekel dan bendahara di BPD Bali tidak sesuai prosedur.  Yakni penarikan formulir kosong namun ditandatangani perbekel. “Tidak dilaporkan berapa yang ditarik,” ucap jaksa.

Dari hasil pemeriksaan tata kelola administrasi keuangan dan pelaporan, pola penerimaan dan pengeluaran tidak dilakukan bendahara. Namun oleh Wirastimi sebagai kaur pembantu. Kondisi tersebut dinilai telah merugikan Desa Mengwitani. Perbekel juga dituding melakukan pembiaran pada bawahannya dan ceroboh menandatangani formulir kosong.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas, profesional dan proporsional, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *