DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menyegel sekaligus menghentikan proses pembangunan kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Pura Demak Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (17/11). Dalam kegiatan tersebut, pemilik bangunan tidak berada di tempat, dan penyegelan dilakukan bangunan itu belum ber-IMB. Padahal, Satpol PP sudah memberikan surat teguran 1 sampai 3.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga ketika dikonfirmasi mengatakan, tindakan penyegelan maupun tindakan penertiban ini dilakukan bukan semata untuk mencari kesalahan maupun menghukum masyarakat. Tindakan ini merupakan bagian dari sebuah revolusi mental menuju Denpasar tertib dan nyaman. Untuk itu, dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda, maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus menerus.
“Sebagai orang yang peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar sudah sepatutunya semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif tanpa mengabaikan Perda yang ada,” kata Dewa Sayoga.
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Denpasar, I Made Poniman, mengatakan penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak mengantongi IMB serta tidak mengindahkan surat teguran 1 samapi 3 yang telah dilayangkan. Bangunan yang disegel tersebut merupakan rumah kos-kosan yang terdiri dari 18 kamar, 2 lantai dan 2 blok dimana di tengah -tengahnya terdapat kolam renang yang baru saja dikerjakan.
Pembangunan tanpa IMB ini telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang bangunan-bangunan, dan ini harus ditindak dengan tegas. “Bangunan-bangunan liar tetap kita pantau dan bekerja sama dengan OPD terkait. Kita tetap memanggil para pemilik dan menyarankan agar segera mengurus IMB terlebih dahulu. Kalaupun mereka tidak menggubrisnya, kita juga sudah melayangkan surat teguran, intinya semua sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, kalaupun masih membandel ya kita harus segel,” kata Poniman. (asmara/balipost)