DENPASAR, BALIPOST.com – Kakak Mang Jangol, tersangka Wayan Sunada alias Wayan Kembar kembali menjalani pemeriksaan intensif di ruang Direktorat Resnarkoba Polda Bali, Jumat (17/11). Selain itu kembali dilakukan gelar perkara kasus Mang Jangol.
“Hari ini benar ada gelar kasus itu. Terkait penahanan tersangka Wayan Kembar, masih kami titipkan di Polda Bali karena proses penyidikan dan pengembangan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.
Apakah ada yang masih diburu? “Itulah makanya kami lakukan gelar perkara dulu supaya tidak melanggar aturan,” ungkapnya.
Terkait keradaan keluarga Mang Jangol, termasuk delapan anak dan orangtuanya, kata Kompol Arta, mereka diberikan kesempatan tinggal di TKP. Pasalnya mereka tidak memiliki tempat tinggal lain, apalagi yang tinggal di sana keluarga besarnya.
Namun mereka tidak diperolehkan masuk kamar yang sudah dipasang garis polisi. Ada tujuh kamar termasuk yang ditempati Mang Jangol dipasang police line. “Kami masih menunggu keputusan penyidik. Siapa tahu diperlukan olah TKP lagi, makanya kami pasang police line di tujuh kamar tersebut,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.
Sebelumnya, setelah ditangkap di Dusun Kedung Liwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (15/11) lalu, tersangka Wayan Sunada alias Wayan Kembar ditahan di Polda Bali. Pasalnya Rutan Polresta Denpasar sedang direnovasi. Terkait penyidikan kasus tersangka Komang Swastika alias Mang Jangol, penyidik juga dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk itu, penyidik Resnarkoba Polresta akan berkoordinasi dan bersinergi dengan BNNP Bali serta BNNK Denpasar terkait penyelidikan TPPU. Pasalnya dari analisa petugas, biaya hidup mereka berasal dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
Selain itu, semua orang yang tinggal di TKP Jalan Pulau Batanta, Denpasar, tahu dan melihat adanya transaksi serta pesta SS. Termasuk delapan anak Mang Jangol yang masih kecil.(kerta negara/balipost)