Perbekel Dencarik, Suteja, diduga melakukan korupsi dana APBDes. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, I Made Suteja yang sekarang ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengakui temuan dua pembukuan yang dikelola oleh bendahara desa. Dua pembukuan yang berbeda itu menjadi pemicu Suteja ditahan di LP Singaraja dan harus menghadapi tuntutan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.

Keberadaan dua pembukuan itu berhasil ditemukan ketika tim penyidik kejari melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Jaksa menyebut, buku pertama adalah laporan yang sesuai dengan APBDes. Sedangkan, buku kedua adalah pembukuan arus kas atau sebagai buku kontrol kas.

Baca juga:  Empat Tersangka Korupsi Kapal Ikan Ditahan Kejati

Saat melakukan pemeriksaan buku arus kas, jaksa menemukan adanya pendapatan asli desa (PAD) yang tidak sesuai dengan laporan dalam APBDes. Tahun 2015 laporan PAD di buku arus kas mencapai angka Rp 119,5 juta. Sedangkan pada APBDes tercatat hanya Rp 39 juta.

Tersangka Made Suteja ditemui di LP Singaraja Jumat (17/11) mengakui terkait adanya dua pembukuan di Desa Dencarik. Dari keterangan bendahara, perbedaan buku itu terjadi karena perbedaan pemahaman dalam hitungan pengenaan pajak.

Baca juga:  Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tadinya, pajak ditanggung oleh pemerintah, tapi sesuai dengan aturan keuangan yang baru, pajak harus ditanggung oleh rekanan. “Keterangan staf ada perbedaan, karena rekanan juga diperiksa, mungkin nota aslinya tanpa ada hitungan pajak yang disetor. Penjelasan staf, nota itu sudah termasuk hitungan pajak, sehingga menimbulkan perbedaan jumlah,” katanya.

Terkait nilai kerugian Rp 149 juta, Suteja mengaku bahwa dirinya tidak pernah menggunakan seluruh total kerugian yang diduga dikorupsi tersebut. Dia berdalih, dana itu digunakan untuk kegiatan di desa.

Baca juga:  Isu Vonis Bebas, Panitera Pengganti Kasus Korupsi Masker Diganti

Suteja mencontohkan, pembelian tanah untuk perluasan kantor perbekel senilai Rp 60 juta, pembayaran utang pada rekanan senilai Rp 20 juta, dana bantuan sosial, serta sejumlah kegiatan lain di desa.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Dencarik Tahun 2015 dan 2016 mulai masuk pelimpahan tahap dua. Tim penyidik disebut telah menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, dalam waktu dekat ini Suteja segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *