hibah
Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejak resmi diberlakukan pada 11 Oktober 2016 lalu, ribuan ahli waris di Kabupaten Badung telah mengajukan permohonan santunan kematian. Setidaknya, dari awal Januari hingga November 2017 jumlah yang telah dibayarkan pemerintah ke penerima sebanyak 2.404 dari jumlah pemohon sebanyak 2.490 orang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung, Putu Suryawati, mengatakan karena masih dalam proses verifikasi dan pelengkapan berkas sesuai syarat yang telah ditentukan, sejumlah warga yang belum menerima santunan.

“Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kemudian kami di Disdukcapil memverifikasi. Selanjutnya kemudian diserahkan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Dan tinggal menunggu dananya cair,” ujar Putu Suryawati, Jumat (17/11).

Baca juga:  Dari Bali akan Berlakukan PPKM Mikro hingga Kasus COVID-19 Baru di Bali Bertambah di Atas 380 Orang

Seperti diketahui, kenaikkan nilai santunan kematian yang semula direncanakan Pemkab Badung di perubahan anggaran 2016, akhirnya berlaku per 11 Oktober 2016. Nilai kenaikan santunan kematian pun hingga 3 kali lipat yakni, pada anggaran induk tahun 2016 setiap warga Badung mendapatkan santunan Rp 3,5 juta, maka mulai anggaran perubahan 2016 naik menjadi Rp 10 juta.

“Dua ribu lebih warga Badung sudah memperoleh atau menikmati program santunan kematian yang bernilai Rp 10 Juta,” ungkapnya.

Baca juga:  Badung Mulai Salurkan Bantuan dari Pengusaha

Menurutnya, terhitung dari 3 Januari hingga 31 Oktober, jumlah pemohon adalah 2.344 orang. Rinciannya dari Kecamatan Petang sebanyak 198, Abiansemal sebanyak 544 pemohon, 708 pemohon dari Kecamatan Mengwi, 320 pemohon dari Kuta Utara, 227 pemohon dari Kuta, dan dari Kuta Selatan sebanyak 347 pemohon. Sedangkan, pada November, sudah ada 146 pemohon dari seluruh Kecamatan.

“Untuk proses permohonannya tentu dilengkapi dengan syarat-syarat, seperti ahli waris tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang meninggal, sehingga diperlukan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar ahli waris dari desa setempat,” terangnya.

Baca juga:  Dashboard Confessional dan JET Panaskan Soundrenaline 2017 di GWK Bali

Kemudian, lanjut Putu Suryawati, mengurus surat keterangan kematian dari desa atau lingkungan, dokter, rumah sakit, ber-KTP Badung. Pelaporannya tidak lebih dari sebulan, karena menurut ketentuan hanya berjangka waktu sebulan.

“Bantuan santunan kematian ini merupakan salah satu wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Badung untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang mengalami kedukaan. Nantinya, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak keluarga mungkin dalam hal upacara agama atau hal lainnya,” paparnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *