SEMARAPURA, BALIPOST.com – Langkah Pemkab Klungkung, termasuk sejumlah desa untuk membuang sampah ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Dusun Sente, Desa Pikat Kecamatan Dawan dipastikan hanya berlangsung sampai akhir ini. Di tengah hal tersebut, rencana pembuangan ke TPA Regional Bangli tak kunjung ada kepastian alias gabeng.

Pemerintah provinsi yang disebut-sebut sebagai pengelola belum mengeluarkan regulasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Anak Agung Kirana mengungkapkan pembuangan sampah ke TPA regional yang berlokasi di perbatasan Desa Kayubihi dan Landih itu sudah didasari kesepakatan bersama kabupaten lain, yakni Karangasem, Gianyar dan Bangli.

Baca juga:  Sempat Memanas, Ini Keputusan Ketua Golkar Bali Soal Musda Jembrana

Sejalan dengan ini, Pemprov pun berjanji untuk menindaklanjuti dengan mempersiapkan regulasi. “Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Untuk TPA di Sente, sudah dipastikan akan tutup tahun ini,” bebernya, Jumat (17/11).

Di tengah rencana yang masih jalan ditempat, pemkab mencoba mencari solusi untuk penanganan sampah yang kini masih menjadi persoalan. Salah satunya dengan menggenjot seluruh desa untuk melakukan pengelolaan melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). “2018 seluruh desa juga kami dorong untuk mengolah sampah jadi briket (bahan listrik, red). Nanti ini bisa dijual ke PLN,” terangnya.

Baca juga:  Gelar RIF 2017 di Padang, BKPM Tawarkan Destinasi Prioritas ke Investor

Mantan Sekwan Klungkung ini menyatakan program itu sudah disosialisasikan. Sebagai langkah awal, percontohannya telah dilakukan langsung di TPA. Hasilnya pun cukup bagus.

Guna memperbanyak produksi, pihaknya masih menunggu peralatan yang disiapkan langsung PLN. “Untuk pengolahan ini, desa bisa menyediiakan fasilitas secara mandiri. Bisa menggunakan alokasi dana desa. Kan ada beberapa persen untuk program bidang lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, khusus untuk nasib TPA di Dusun Sente setelah ditutup, pemkab akan tetap melakukan pengelolaan. Sampah yang telah tertampung, diolah menjadi bahan-bahan produktif.

Demikian juga dengan gas metan yang dihasilkan tetap disalurkan ke masyarakat. “Paling tidak pengelolaannya 20 tahun ke depan tetap berlanjut. Itu juga secara pelan-pelan dijadikan tempat edukasi,” sebutnya.

Baca juga:  Mesti Segera Ditangani, Serbuan Lalat di Kintamani Ganggu Kenyamanan Wisatawan

Sebelumnya, sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan sampah, pejabat asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan ini menyebutkan telah mengusulkan pembangunan TPA baru di Dusun Gelogor Desa pikat. Usulannya sudah disampaikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dan telah dilakukan pemantauan ke lokasi. “Itu sudah di survei. Luas lahan 1,5 hektar milik pemkab. Posisi dan akses jalan juga mendukung,” jelasnya seraya menambahkan ini diharapkan sudah bisa dimanfaatkan pada 2019. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *