SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penunggalan data kependudukan yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akhir-akhir ini tersendat. Hal tersebut menyebabkan masyarakat Klungkung harus menunggu sampai enam bulan untuk pencetakan e-KTP. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, Komang Dharma Suyasa, Senin (20/11).
Infomasi masyarakat harus menunggu enam bulan untuk pencetakan e-KTP mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) beberapa waktu lalu. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan sebelumnya, masyarakat sudah bisa memegang fisik e-KTP satu atau dua hari setelah melakukan perekaman. Munculnya kondisi demikian karena adanya persoalan teknis di pusat. “Kendalanya sebenarnya juga ada di pusat, sehingga sangat berpengaruh ke daerah. Kami berharap ini bisa segera terselesaikan,” ungkapnya.
Ketersediaan blangko yang tak menentu juga menjadi pemicu lambatnya prosesnya pencetakan. Supaya pelayanan administrasi masyarakat tetap berjalan, untuk sementara waktu fisik e-KTP masih digantikan dengan surat keterangan sudah melakukan perekaman. “Ini hanya berlaku enam bulan. Kalau belum juga tercetak, lagi diperpanjang,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Klungkung ini menyatakan penunggalan itu sangat penting untuk menjaga keakuratan data, terlebih saat menjelang pemilhan umum. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah desa diminta untuk melakukan pendataan ulang. Bahkan ini akan dilengkapi surat dari bupati. “Kalau yang sudah tidak ada, coret saja. Selama ini kami sering sekali bersurat ke desa, tapi kurang mendapat respon,” katanya.
Sementara itu, menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, warga yang belum perekaman e-KTP sekitar 5 ribu orang. Menindakanjuti itu, sosialisasi terus dintensifkan. Sasarannya tak lagi kalangan orangtua, namun juga telah masuk ke sekolah-sekolah. Ini dibantu langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung. “Kami terus bergerak untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman. Sesuai target nasional, pada 2019 seluruh masyarakat harus sudah melakukan perekaman,” tegasnya. (sosiawan/balipost)