Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan pencurian kaca mata di sebuah toko di Terminal Keberangkatan Internasonal Bandara Ngurah Rai, Tuban, turis asal Perancis, Alexandre Jean Lois Pierre Arnaud (35), Senin (20/11) dibui selama empat bulan.

Majelis hakim pimpinan Novita Riama menjelaskan pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan jaksa soal pasal yang didakwakan. Yakni terdakwa melanggar pasal 362 KUHP. Hanya saja soal besaran hukuman yang dijatuhkan, majelis hakim punya pendapat yang berbeda. Sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, memvonis pria yang mencuri di toko milik PT. Inti Dufri Promosindo (IDP) itu dihukum selama empat bulan. JPU Luh Oka Ariani Adikari sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam bulan penjara.

Baca juga:  Pj Gubernur Bali Apresiasi Pengembangan MRO Pertama di Bandara Ngurah Rai

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa  mecurian pada Senin 31 Juli 2017. Kala itu, terdakwa yang hendak pulang ke Perancis sedang berjalan dan melewati toko milik IDP. Tak lama Alexandre Jean masuk ke dalam toko untuk melihat-lihat sekaligus mencoba beberapa kacamata.

Terdakwa kemudian mengambil dan mencoba kacamata yang dipajang di toko tersebut. Dan setelah merasa nyaman, terdakwa membawa kaca mata itu tanpa membayar di kasir. Hanya berselang beberapa menit, aksi terdakwa terkuak dan ditangkap di sekitar counter surf Roxy di Termilan Keberangkat Bandara Ngurah Rai, Tuban. Pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 2.695.690. (miasa/balipost)

Baca juga:  Belajar Pengelolaan Pasar, Wabup Mahayastra Sambut Rombongan DPRD DKI Jakarta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *