DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah petugas buser dari Dit. Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/11) sudah datang ke Bali. Mereka sedianya bersaksi dalam sidang pembuktian perkara 19 ribu butir pil ekstasi (disita dari Dedi Setiawan) untuk terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong.
Namun majelis hakim pimpinan I Made Pasek, terpaksa menunda sidang tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar. Pasalnya JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa Willy, yang merupakan Konsultan Manager Marketing Akasaka Night Club Denpasar karena sakit.
Hal tersebut diperkuat dengan surat keterangan dokter, yang langsung diserahkan oleh JPU dan diterima oleh majelis hakim. Dokter Lapas Kelas II A Kerobokan, ditemui di pengadilan memang menyatakan Willy sakit. Dia mengeluh sakit panas, batuk dan pilek. Oleh pihak dokter sudah diperiksa bahkan dia dibelikan obat dari luar Lapas Kerobokan. “Mohon maaf yang mulia, terdakwa tidak bisa kami hadirkan karena sakit,” ucap JPU Bella sembari menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Willy, Robert Khuana menyatakan, pihaknya baru mengetahui kliennya tidak bisa hadirkan karena sakit. Terkait sakit tersebut dikatakan Robert, sebelumnya memang kliennya sudah mengeluh sakit. “Saya juga sampaikan ke majelis hakim, Jumat lalu terakhir saya mengunjungi Willy. Dia memang mengeluh sakit tenggorokan. Jadi apakah sakit sekarang ini kelanjutan dari sakit yang kemarin itu. Yang pasti keterangan dari jaksa, dokter memberikan masukan, bahwa willy harus istirahat dua hari,” tandas Robert. (Miasa/balipost)