Mang Jangol saat ditangkap pada Senin (13/11) malam. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar memiliki waktu lumayan lama untuk memproses kasus tersangka Komang Swastika alias Mang Jangol, termasuk kakak dan istrinya. Selain itu, polisi juga memproses 28 pelanggan Mang Jangol dan dilanjutkan proses rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan saat dikonfirmasi, Senin (20/11) mengatakan, proses penyidikan terus dikebut agar secepatnya bisa diselesaikan. Terkait pelanggan Mang Jangol yang direhabilitasi 28 orang dengan rincian 27 laki-laki dan satu wanita. “Wanita yang direhabilitasi pacar anak buah tersangka Mang Jangol. Wanita itu adalah pacar dari tersangka Dandi Suardika,” ungkap Kompol Arta.

Baca juga:  Gubernur Koster Hidupkan Kearifan Lokal Lewat Jantra Tradisi Bali

Untuk proses rehabilitasi tersebut, mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNK Denpasar dan BNNP Bali. Tentu saja harus melalui asesmen dulu dan dilakukan pendalaman.

Ditanya terkait omzet penjualan sabu-sabu (SS) Mang Jangol, menurut Arta sama seperti yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo yaitu sekitar Rp 200 juta tiap bulan. “Masih didalami penyidik. Upaya pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Tersangka Wayan Kembar masih dititipkan di Polda Bali,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jadikan Rendang Tempat Transaksi, BNN Bekuk Pemakai Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *