Verifikasi
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Gugatan terhadap proses pendaftaran partai politik oleh sejumlah partai yang gagal lolos, telah diputuskan Bawaslu RI. Dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU kembali memberikan ruang kepada parpol yang belum lolos pada tahap I untuk mendaftar kembali. Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Denpasar kembali membuka pendaftaran parpol tahap II.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, Senin (20/11) di kantornya. Menurutnya, masa pendaftaran tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni mulai kemarin dan akan berakhir pada Rabu (22/11). “Kami sudah siap menerima lagi pendaftaran sembilan partai politik yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam pendaftaran sebelumnya,” katanya.

Baca juga:  Sopir Angkot Pertanyakan Pemberlakuan Angkutan Khusus Bulfest

John Darmawan mengatakan, pascaputusan Bawaslu, KPU RI merevisi peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, yaitu Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017. Revisi PKPU 7/2017 merupakan konsekuensi dari pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan sembilan partai politik (parpol).

Sembilan partai politik yang bisa kembali mendaftar, yakni PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka ,PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Sebelumnya, KPU Denpasar juga sudah melakukan pendaftaran partai politik agar bisa mengikuti pemilu mendatang. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari proses pendaftaran di pusat, sehingga ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas keanggotaan di masing-masing daerah. Pada masa penyerahan berkas pendaftaran peserta pemilu periode pertama tercatat sebanyak 19 parpol di Kota Denpasar telah menindaklanjutinya.

Baca juga:  Gunung Agung Siaga, Pasukan Brimob Disiagakan

Parpol yang sudah menyerahkan berkas peserta pemilu adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Republik, Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenis, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Selanjutnya Partai Persatuan pembangunan (PPP), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga:  Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Setelah proses pendaftaran, kini KPU Denpasar masih melakukan verifikasi. Dalam tahap ini, KPU mendapatkan ratusan KTP dan KTA doble dalam verifikasi data yang dilakukan setelah 14 partai yang mendaftar sesuai data Sipol sebelumnya. KTP dan KTA tersebut berasal dari 9 partai yang masih dalam proses perbaikan saat ini. Partai diberikan waktu hingga 1 Desember 2017 untuk melengkapi data mereka. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *