novanto
Ketua Harian PP Partai Golkar Nurdin Halid. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com- Rapat pleno DPP Partai Golkar akhirnya dimulai sekitar pukul 13.25 WIB di kantor DPP, Silipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11).

Pengurus teras DPP Partai Golkar lengkap menghadiri pleno antara lain Ketua Harian Nurdin Halid, Sekjen Idrus Marham, Bendahara Umum Robert J Kardinal, dan jajaran Koordinator Bidang. Selain jajaran Ketua-ketuA Bidang juga turut hadir.

Rapat Pleno dibuka dan dipimpin langsung Nurdin Halid selaku Ketua Harian. “Rapat Pleno DPP telah resmi dan sah saya buka,” kata Nurdin Halid.

Baca juga:  Karena Ini, Duet Suyasa-Disel Astawa di Pilkada Badung Kandas

Dalam pengantarnya, Nurdin Halid mengatakan rapat pleno merupakan bagian dari upaya konsolidasi organisasi pasca Ketua Umum Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hari ini kita putuskan, menarik Pak Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR,” imbuh Nurdin.

Selain membahasa dan memutuskan pengganti Novanto sebagai Ketua DPR RI, rapat pleno juga membahas dan memutuskan pelaksana tugas (Plt) Ketua umum Golkar yang selama ini juga dijabat Setya Novanto. “Jadi rapat pleno hari ini adalah bagian daripada upaya Partai Golkar untuk mengantisipasi berbagai hal yang berhubungan dengan posisi Ketum Golkar, karena itu rapat pleno ini akan mengkaji dan mengevaluasi posisi tersebut,” pungkasnya.

Baca juga:  Diusulkan, Seluruh PMI Dikarantina di Hotel

Dia menjelaskan jabatan Ketua DPR RI merupakan jabatan strategis secara poilitis, mempunyai kewenangan pengawasan terhadap pemerintah, kewenangan menyusun anggaran atau budgeting dan membuat Undang-Undang atau legislasi, yang dapat menentukan arah pemerintahan, juga bangsa dan negara ini ke depan. “Kita tidak mungkin membiarkan Ketua DPR kosong, meskipun ada empat Wakil Ketua DPR yang bisa melaksanakan,” ujarnya.

Sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), karena Setya Novanto kader Golkar, maka penggantinya harus dari fraksi atau partai yang sama maka penggantinya diserahkan kepada Fraksi Partai Golkar di DPR.

Baca juga:  Upaya Lindungi Jurnalis, Kejagung-Dewan Pers Perkuat Kolaborasi

Novanto ditahan KPK usai sempat dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Novanto merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek yang mencapai Rp 6 triliun itu. (hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *