Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat mengikuti rapat di DPR RI. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11). Rapat menghasilkan kesimpulan persetujuan Komisi II atas substansi revisi atau perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Walikota.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan revisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 merupakan tindaklanjut KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XIV-2016 tentang aturan syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Arief menegaskan berdasarkan amanat MK tersebut maka PKPU Nomor 3 telah diubah menjadi PKPU Nomor 15.

Baca juga:  Libur Waisak, Lalin Ruas Tol Balsam dan Tol Bali Alami Kenaikan

Salah satu poin revisi itu mengenai syarat bagi pemilih. Pada aturan Nomor 3 yang berhak mendukung calon kepala daerah adalah yang sudah memenuhi syarat memilih. Namun, dengan revisi ini maka pemilih yang belum genap 17 tahun tetapi potensial menjadi pemilih bisa diikutkan. “Soal DPT yang mempunyai umur kurang dari 17 tahun tapi pada saat mendekati pemilu sudah 17 dan potensial menjadi pemilih, maka boleh menjadi pendukung calon kepala daerah,” kata Arief.

Baca juga:  Melanggar Zonasi, Satpol PP Buleleng Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera selaku pimpinan rapat mengatakan ada delapan rancangan Peraturan KPK (PKPU) dan Peraturan Bawaslu untuk menyempurnakan subtansi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang direvisi. “Komisi II DPR RI menyetujui atas usulan substansi terhadap perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan memasukkan keputusan Mahkamah konstitusi,” kata Mardani.

Mardani mengatakan dengan disetujuinya usulan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 maka PKPU Nomor 3 Tahun 2017 akan berubah menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2017. “Komisi II DPR menyetujui usulan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU Nomor 15 tahun 2017,” ujarnya.

Baca juga:  Peralihan Pengelolaan SMA dan SMK, Tunggu Kesiapan SDM Provinsi

Pada aturan sebelumnya, yang berhak mendukung calon kepala daerah adalah yang sudah memenuhi syarat memilih. Namun dengan revisi ini, meski pemilih yang belum genap berusia 17 tahun, bisa memiliki hak pemilih jika dianggap sebagai pemilih potensial. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *