TABANAN, BALIPOST.com – Pertama kalinya sidang tipiring terkait perda kawasan jalur hijau digelar di kabupaten Tabanan. Jati Harum Luwak Coffee shop di banjar Soka, Senganan, Penebel dilaporkan telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau.
Pemilik usaha setempat, I Made Ari Wijaya akhirnya divonis bersalah hakim tunggal PN Tabanan Adhitya Ariwirawan atas pendirian bangunan di kawasan jalur hijau, dalam sidang yang digelar di PN Tabanan, Selasa (21/11). Hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 10 juta subsider penjara satu minggu.
Dalam amar putusannya, Hakim Adhitya menyatakan, terdakwa Made Ari Wijaya melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau. Pasalnya, terdakwa telah membangun baik permanen maupun non permanen di kawasan jalur hijau sejak Agustus 2017 lalu, yang tidak diperbolehkan tanpa ada persetujuan Bupati atas rekomendasi dewan.
Vonis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa Muliani yakni denda maksimal Rp 50 Juta subsider penjara maksimal tiga bulan. Hal yang memberatkan terdakwa, karena melanggar peraturan perundang-undangan berupa Perda tentang kawasan jalur hijau.
Di kawasan tersebut tidak boleh ada bangunan kecuali ada persetujuan bupati atas rekoemndasi dari dewan. Sementara bangunan Jati harum Coffee Luwak milik terdakwa Ari Wijaya melanggar karena tidak memiliki izin.
Terkait usahanya tersebut, Ari mengatakan akan mengikuti aturan yang ada, termasuk akan konsultasi dengan anggota dewan I Nyoman Arnawa. Apalagi sebelumnya Arnawa siap memfasilitasi persoalan ini, termasuk nasib 40 karyawan coffee shop tersebut.
Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP I Wayan Sukawana menyatakan menerima putusan hakim. “Ya, kami terima putusan hakim,” katanya. (Puspawati/balipost)