Ilustrasi. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya menangkal bahaya narkoba mulai dimasukan dalam aturan desa atau awig-awig. Sejumlah desa adat di Kabupaten Badung, mulai membahas aturan tersebut guna dimasukan ke dalam perarem. Bahkan, saat ini sudah 42 desa adat di Badung yang awig-awignya mengatur larangan narkoba dari 122 desa adat yang ada di Gumi Keris.

Kepala Dinas Kebudayaan, IB Anom Bhasma, saat dikonfirmasi, Selasa (21/11) membenarkan puluhan desa adat telah telah mengakomodir bahaya mengonsumsi narkoba. Setdaknya, sebanyak 122 Desa Adat dengan 546 Banjar Adat yang sudah diinstruksikan untuk menyiapkan pararem narkoba. “Awig-awig narkoba memang tidak ada, namun dalam awig-awig desa adat dicantumkan salah satu pos yang mengatur tentang larangan narkoba. Saat ini sudah 42 desa adat di Badung yang awig-awignya mengatur larangan narkoba, yang lain baru masuk perarem,” ujarnya.

Baca juga:  Belasan Anggota Polresta Terkonfirmasi COVID-19, Segini Masih Proses Pemulihan

Menurutnya, desa adat yang tengah menyempurnakan awig-awig akan langsung mengakomodir mengenai narkoba, sedangkan desa adat yang tidak melakukan revisi awig-awig akan memasukan larangan narkoba dalam perarem. “Jika desa adat sedang memperbaiki awig-awig akan langsung dimasukkan, dan jika desa adat yang sudah selesai perbaikan awig-awig minimal di pararemnya ada,” ungkapnya.

Terkait sanksi yang diberikan terhadap pelanggar, Anom Bhasma menyerahkan kepada masing-masing desa adat sesuai kesepakatan bersama. Namun, aturan mengenai masalah narkoba menjadi hal yang penting dalam lingkungan desa adat. “Sanksinya diatur oleh desa adat sendiri sesuai dengan dresta yang ada di desa adat, karena saat ini sudah masuk ke desa-desa,” katanya.

Baca juga:  Nyambi Jualan Pil Koplo, SR Ditangkap

Seraya menambahkan desa adat tidak hanya menangani masalah upacara, melainkan juga pawongannya perlu diperhatikan. Dikatakan, usulan pemberantasan narkoba masuk dalam perarem merupakan usulan dari rapat pemuka desa adat di Badung.‎ Upaya ini sejalan dengan keinginan keinginan BNNP Bali untuk membentuk pararem narkoba.

Sebab, narkoba kini merupakan masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia. Sebab, obat-obatan terlarang ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi bangsa. Terlebih lagi saat ini Bali sudah dinyatakan sebagai darurat narkoba. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan BLT-DD ke Rumah Warga di Punggul dan Selat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *