GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah menuntaskan penyidikan kasus korupsi penyimpangan dana Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Desa Tulikup, Gianyar, dengan tersangka Dewa Putu Suartana, mantan PPL Desa Tulikup, kini giliran kelompok Program Usaha Agro Bisnis Pedesaan (PUAP) Desa Tulikup, yang diduga juga melakukan penyelewengan dana puluhan juta rupiah dibidik Kejari Gianyar.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto, kelompok ini diduga juga melakukan penyelewengan dana mencapai puluhan juta rupiah. “Kalau yang ini kasusnya diduga pengadaan sarana pertanian,“ ucapnya.
Made Endra Arianto yang sudah mulai melakukan penyelidikan memastikan bisa menyeret tersangka dalam kasus ini. Namun karena masih penyelidikan ia masih menyarankan agar pihak terkait segera melakukan pengembalian. “Karena ini masih penyelidikan kita persilakan dulu mereka melakukan pengembalian, kalau belum juga ya kita bawa ini masuk kepenyidikan, kalau sudah penyidikan ya tidak ada kompromi,“ tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan penahanan terhadap terhadap Dewa Putu Suartana, asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar pada Senin (25/9). Penahanan dilakukan setelah mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tulikup di Dinas Pertanian Gianyar itu ditetapkan tersangka telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp 77 Juta, pada Jumat (22/9).
Tersangka yang dipastikan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 70 Juta itu disangka melanggar Pasal Primer, Pasal 2, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Subsidier Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Setelah diperiksa kembali kurang lebih 30 menit, tersangka oleh JPU lantas ditahan di tingkat penuntutan selama 20 hari di rutan Gianyar. (manik astajaya/balipost)