MKD
Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com-Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tetap memproses kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI Setya Novanto, walaupun Rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa malam (21/11) menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar dan menolak memberhentikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI sampai ada keputusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI,” tegas Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).

Baca juga:  DPR Dorong Pemerintah Ambil Langkah Diplomasi Israel-Palestina

Dasco memastikan lembaga etik DPR itu tetap menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang juga mendorong dilakukannya pergantian Setya Novanto. “Rapat internal agendanya adalah meminta pandangan fraksi-fraksi. Saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan rapat MKD yang ditunda akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi kesempatan semua pimpinan fraksi bisa hadir. “Agenda rapat internal pimpinan fraksi minggu depan. Para pimpinan fraksi kebetulan minggu ini beberapa masih ada kunker di luar kota. Saya pikir fraksi tidak mempersoalkan rapat internal MKD-nya, tapi soal waktunya aja,” ujarnya.

Baca juga:  KPK Harapkan Vonis Setnov Sesuai Tuntutan Jaksa

Mengenai surat permohonan dari Setya Novanto untuk tidak menonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR, karena alasan ingin membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun itu, Dasco mengaku masih akan mempelajarinya.

“Saya juga enggak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan,” jelasnya.

Politisi Gerindra ini memastikan, MKD akan tetap memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto, meski sidang pra peradilan tetap berproses. “Kalau MKD tetap memproses butuh waktu. Pra peradilan juga enggak lama, enggak sampai sebuluan. Kalau kita proses perkaranya, ya sambil jalan saja,” tambahnya.

Baca juga:  KPU Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran Parpol

Sidang dugaan pelanggaran etik Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP tetap dilakukan sesuai prosedur. Termasuk meminta klarifikasi dari Setya Novanto. “Jadi, tetap bisa menggelar sidang etik. MKD bisa minta keterangan ke KPK,” tegasnya.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *