beasiswa
Winasa saat selesai sidang beberapa waktu lalu. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Pascaeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap I Gede Winasa terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna sebulan lalu, belum ada kepastian pembayaran denda dan ganti rugi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana hingga saat ini juga belum memastikan apakah Winasa akan membayar atau menjalani hukuman. Dalam putusan MA itu, disebutkan denda yang harus dibayar setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Wayan Kembar Sembunyi di Rumah Temannya

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jembrana I Made Pasek Budiawan sebelumnya kepada wartawan mengatakan, Kejari akan mendatangi Winasa yang menjalani hukuman penjara di Kelas IIB Negara guna memastikan uang ganti rugi dan denda tersebut.

Tetapi hingga kemarin, Kejari Jembrana belum memastikan hal tersebut kepada Winasa mengenai denda dan ganti rugi yang harus dibayar itu. Namun dari informasi yang dihimpun, Winasa dipastikan tidak bisa membayar ganti rugi dan denda yang dibebankan senilai hampir Rp 3 miliar itu. Sumber terdekat Winasa menyebutkan, saat ini mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut tidak memiliki aset.

Baca juga:  Jaring Ide Generasi Muda, idPedia Diluncurkan di Bali

Diberitakan sebelumnya, putusan kasasi MA yang ditindaklanjuti dengan eksekusi oleh Kejari Jembrana 27 September lalu selain memutus 7 tahun pidana penjara, juga diwajibkan membayar denda dan ganti rugi. Untuk denda Winasa diharuskan membayar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Selain itu, Winasa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2.322.000.000. Bila tidak membayar ganti kerugian negara itu, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Bilamana tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Disorot, Kebijakan PDAM Kenakan Denda dan Penyegelan Ditengah Pandemi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *