DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan bendesa adat Desa Pakraman Songan, Kintamani, atau panyelidii Desa Pakraman Songan, I Ketut Kinia (47) yang didakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Rabu (22/11) dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
JPU Elan Zaelani, dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Made Sukereni, menyatakan bahwa terdakwa terbuki bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider,” tuntut jaksa dari Kejari Bangli itu.
Di samping hukuman fisik selama 1,5 tahun, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Kinia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 134.414.000. Namun, sebelumnya terdakwa sudah menitipkan uang pengganti tersebut pada kejaksaan. Dan karena sudah dikembalikkan, maka uang pengganti itu disita sebagai perhitungan pengembalian kerugian keuangan negara.
Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum Kinia, Made Suardika dan Dodi Arta Karyawan langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. “Mohon izin yang mulia, berdasarkan tuntutan dari jaksa, kami akan menyampaikan pembelaan secara lisan.
Pada prinsipnya kami sependapat dengan tuntutan jaksa. Namun karena terdakwa sedang sakit dan ketergantungan obat, kami mohon pada yang mulia sekiranya memberikan hukuman yang seringan-ringannya, dan jika majelis hakim punya pendapat lain, kami mohon hukuman yang seadil-adilnya,” pinta Suardika.
Alasanya, selain sakit, terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangn negara dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarg dan mempunyai tanggungan anak yang masih sekolah.
Atas pembelaan itu, tim JPU dari Kejari Bangli tetap pada tuntutan. Sehingga majelis hakim akan membacakan putus pada sidang berikutnya. (miasa/balipost)