Puluhan polisi mengawal sita jaminan yang dilangsungkan PN Negara di Pekutatan, Rabu (22/11). (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Sita jaminan sengketa hotel Kelapa Retreat 2 di Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan, Rabu (22/11) oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara mendapat pengawalan ketat aparat Polres Jembrana. Sekurangnya 50 personil yang dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko disiagakan untuk kelancaran proses tersebut.

Sebelumnya upaya sita jaminan sempat tertunda dikarenakan situasi yang kurang kondusif beberapa waktu lalu. Namun dalam pelaksanaan Rabu, puluhan personil kepolisian tersebut tidak sampai ke obyek sita jaminan. Setelah sempat dilakukan mediasi di Kantor Perbekel Pekutatan yang dihadiri oleh kuasa hukum tergugat dan penggugat, PN Negara, Kabag Ops Polres Jembrana dan Perbekel Pekutatan.

Baca juga:  Pencurian Sasar Warga Jurang Pahit 

Sesuai kesepakatan mediasi, pelaksanaan sita jaminan dari pihak PN Negara tidak akan memasang papan penyitaan. Selain itu juga tidak melibatkan personil kepolisian secara besar-besaran, melainkan hanya perwakilan lima orang personil kepolisian setelah adanya jaminan keamanan dari Perbekel Pekutatan dan pihat tergugat. Sehingga saat dilakukan peninjauan ke obyek sita, berlangsung aman.

Panitera PN Negara, R. Tri Indiar Putranta seusai pelaksanaan mengatakan sita jaminan tersebut dilakukan guna menghindari aset tersebut dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung. Upaya ini bukan merupakan eksekusi. “Ini hanya sita jaminan untuk kami daftarkan di BPN agar tidak dipindahtangankan selama dalam proses perkara,” tandasnya.

Baca juga:  Sikapi Masalah Desa Adat, Ombudsman Minta Kepolisian Selektif

Setelah proses sita jaminan rampung berjalan aman, seluruh petugas kembali termasuk puluhan personil polisi yang sebelumnya berjaga di Kantor Perbekel Pekutatan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *