BANYUWANGI, BALIPOST.com – Pengemudi taksi konvensional di Banyuwangi, Jawa Timur, kembali resah. Pemicunya, akibat serbuan taksi online, penumpang taksi konvensional menghilang. Mereka mendesak taksi online dihapus dari Banyuwangi. Apalagi, kuotanya tak jelas. Desakan itu diluapkan dengan mendatangi DPRD Banyuwangi, Kamis (23/11).
Aksi para sopir taksi konvensional berlangsung damai. Mereka juga membawa belasan armada taksi, diparkir di halaman depan DPRD. Sejumlah poster bernada protes dibentangkan. Perwakilan pengemudi taksi kemudian diterima Komisi II DPRD Banyuwangi.
Di hadapan wakil rakyat, mereka mengeluhkan hilangnya pendapatan taksi akibat sepinya penumpang. ” Dua bulan terakhir, penumpang kami benar-benar hilang, habis diambil taksi online,” keluh Mohammad Amirudin, juru bicara Paguyuban Taksi Konvensional Banyuwangi.
Pria ini menjelaskan jumlah armada taksi konvensional sudah mencapai 65 unit. Sedangkan penumpang di Banyuwangi rata-rata 80 – 100 orang per hari. Dari jumlah ini, lebih dari 50 persen penumpang sudah diambil taksi online. ” Banyuwangi itu kota kecil, penumpang juga sedikit. Kalau taksi online dibiarkan, kami bisa mati. Tidak punya penghasilan,” keluhnya lagi.
Karena itu, pihaknya mendesak pembatasan kuota taksi online di Banyuwangi. Lalu, ada sanksi tegas penerapan aturan terkait taksi online. Parahnya lagi, kata Amirudin, taksi online tak memiliki tarif batas bawah dan atas. Sehingga, penumpang lebih memilih taksi online ketimbang taksi konvensional.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Handoko menegaskan pihaknya bersama pengelola taksi online dan taksi konvensional dan Pemkab serta polres akan duduk bersama. Lalu, mencari solusi terkait aktivitas taksi online.
Menurut politisi Demokrat ini, kehadiran taksi online tak bisa dihentikan di Banyuwangi. Apalagi, secara nasional sudah ada Peraturan (Permen) Menteri Perhubungan No. 108/2017. ” Kita juga menunggu masa sosialisasi Permen ini. Tapi, kita mencari rumusan yang benar untuk kesepakatan kedua pihak. Jangan sampai ada yang saling dirugikan,” tegas Handoko.
Kasi Pengendalian Operasional dan Keselamatan Dinas Perhubungan Banyuwangi Andi Sucahyo menegaskan aturan taksi online sudah dijelaskan dalam Permen. Salah satunya, wajib memasang stiker taksi online di kaca depan dan belakang. Lalu, pengemudi wajib memiliki SIM A umum dan plat kendaraan harus kota lokal. ” Kalau kuota taksi online yang menentukan provinsi. Kita hanya menunggu,” jelasnya.
Taksi online, kata dia, juga wajib memiliki badan hukum seperti PT dan izin trayek. Sementara Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ries Adrian mengatakan pihaknya menunggu aturan yang jelas untuk menertibkan taksi online. Misalnya, pengemudi harus memiliki SIM A umum. Selama ini kata dia pihaknya berusaha menjalin komunikasi dengan pengelola taksi online. Namun, kantornya tidak jelas di Banyuwangi. “Hanya ada satu kantor taksi online, sisanya belum jelas. Ini kesulitan kita menjalin komunikasi untuk sosialisasi aturan,” pungkasnya. (budi wiriyanto/balipost)