LPM
Pemkab Klungkung melaksanakan Monev Pemerintahan Desa di Kecamatan Dawan, Kamis (23/11). Saat itu, terungkap Forum LPM menuntut pemerintah untuk memberikan perhatian dalam bentuk insentif. (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Dawan menuntut pemerintah untuk memberikan perhatian dalam bentuk insentif. Hal tersebut tak lepas dari tugas dan fungsinya yang cukup padat, salah satunya dalam merencanakan pembangunan desa. Jika itu tak terpenuhi, forum ini mengancam untuk membubarkan diri.

Hal tersebut terungkap saat monitoring dan evaluasi pemerintahan desa di Kantor Camat dawan, Kamis (23/11). Ketua Forum LPM se-Kecamatan Dawan, Ketut Murthi mengungkapkan dalam mendukung pemerintahan desa, lembaga ini tergolong sibuk. Selalu ada kegiatan yang dilaksanakan, seperti gotong royong. Tak hanya itu, dalam pembangunan juga turut terlibat dalam perencanaan.

Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan perhatian yang didapatkan dari pemerintah. Tidak layaknya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendapatkan tunjangan sebesar Rp 350 ribu per bulan ditambah biaya operasional. “Di masyarakat memang sibuk melakukan tugas. Sebelum tahun 2015, pernah dapat insentif. Tapi setelah itu, tidak pernah lagi. Sementara setiap beberapa bulan ada rapat. Ada undangan. Tidak bisa datang. Tidak ada biaya transportasinya. Dimana carikan itu,” ungkapnya.

Baca juga:  Bali Peringkat 7 Pomnas XVII Tahun 2022

Hal tersebut, sambung dia menuai keluhan dari sejumlah anggota. Bahkan ada kesan lembaga ini tidak dihargai pemerintah. Sejatinya, apa yang dirasakan itu sudah sempat diutarakan langsung ke bupati. Namun sampai saat ini belum mendapat respon. “Kalau di Perbekelan, bendahara tidak berani menganggarkan karena tidak ada aturan. Ini menunjukkan pemerintah pusat menganggap LPM tidak ada. Lebih baik kalau begitu dibubarkan saja. Kalau pusat tidak mau, kami yang membubarkan diri,” tegasnya.

Baca juga:  Jalan Panjang Legalisasi Arak Bali

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa, tidak disebutkan adanya pemberian insentif untuk LPM. “Dalam Permendagri itu, insentif hanya diberikan untuk RT/RW. Kalau untuk LPM tidak,” tegasnya.

Jika ingin mendapatkan itu, pejabat asal Karangasem ini menawarkan dua solusi. Pertama, anggota LPM bisa dimasukkan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Dari ini, akan mendapatkan upah. Kedua, bisa melakukan kegiatan sendiri, seperti turun ke dusun untuk menggali informasi pendukung perencanaan pembangunan. “Disini desa bisa membiayai dalam bentuk kegiatan. Analoginya seperti reses dewan,” terangnya.

Baca juga:  SD 3 Pekutatan Resmi Dibubarkan

Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta usai menyatakan pernyataan forum LPM itu sudah menjadi hal klasik setiap tahun. Namun sampai saat ini belum ditemukan solusinya lantaran tidak ada regulasi. “Ini kan perlu regulasi. Setelah ini, kami segera melakukan pembahasan. Bagaimana caranya LPM ini bisa seperti BPD,” tandasnya. (sosiawan/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *