SINGARAJA, BALIPOST.com – Pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jaringan Seririt ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng. Pelaku, KS (44) warga Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Dia ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu yang siap edar.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya Kamis (23/11) mengatakan, pelaku KS berhasil ditangkap pada 17 September 2017. Pelaku KS menyimpan 11 paket sabu di bawah rak sepatu.
Pelaku dan barang bukti itu kemudian diamankan ke Mapolres Buleleng untuk diperika lebih lanjut. “Pelaku ini kita amankan setelah kita intai cukup lama. Catatan kami memang pelaku ini terindikasi pengedar di Seririt dan sekitarnya,” katanya.
Menurut AKP Adnyana, pelaku KS di hadapan polisi mengakui kalau memiliki 11 paket sabu tersebut. Barang haram itu didapat dari seseorang temannya di LP Kerobokan Denpasar. Satu paket sabu tersebut dibeli melalui perantara dengan harga bervariasi antara Rp 250.000 dan Rp 300.000.
Atas perbuatan itu, pelaku KS melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mudiarta/balipost)