Pajak
Kepala Bapenda, Made Sutama didampingi Juru Sita Bapenda Badung, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Komisi III DPRD Badung, Satpol PP Badung, dan perangkat desa setempat saat menyerahkan surat upaya paksa pembayaran tunggakan PHR dari pihak manajemen The Tanjung Benoa Beach Resort. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Kamis (23/11) mendatangi The Tanjung Benoa Beach Resort. Kehadiran jajaran Bapenda yang dipimpin langsung Kepala Bapenda, Made Sutama lantaran hotel yang terletak di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan ini menunggak pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp Rp 14.085.503.822,33.

“Kami menyampaikan upaya paksa terhadap pemilik Ramada Resort Benoa yang kini bernama The Tanjung Benoa Beach Resort. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyetorkan pajak masyarakat yang dipungut,” ujar Made Sutama didampingi Juru Sita Bapenda Badung, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Komisi III DPRD Badung, Satpol PP Badung, perangkat desa setempat.

Baca juga:  Sisa Sebulanan, Realisasi Pendapatan Pajak Badung Jauh dari Target

Menurutnya, upaya paksa ini merupakan tahapan terakhir, setelah pihak Bapenda melayangkan beberapa kali surat teguran. Namun resort yang merupakan milik PT Usaha Pariwisata Sukses tidak mengindahkan teguran tersebut.

“Dengan upaya paksa ini kami berikan waktu dua kali 24 jam, jika tidak ada tindaklanjut ya… terpaksa kami lakukan penyitaan. Kami juga akan memblokir semua rekening bank yang dimiliki, tapi setelah pertemuan tadi kami harapkan pihak manajemen mau melunasi pajak yang tidak disetorkan sejak 2001 hingga Mei 2017 ini,” terangnya.

Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung tidak ingin kasus tersebut menjadi contoh buruk bagi Wajib Pajak (WP) di Gumi Keris. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar wajib pajak taat menyetorkan pajak yang telah dipungut dari masyarakat.

Baca juga:  Masyarakat Tanjung Benoa Khawatir Dampak Proyek Perluasan Pelabuhan Benoa

“Kami sudah melakukan pendekatan terus dengan memberikan teguran dan terus mengingatkan. Sudah tidak menyetorkan pajak, tapi tetap beroperasi. Ini kan aneh, jangan sampai ini menjadi contoh bagi WP yang lain,” ungkapnya.

Selain The Tanjung Benoa Beach Resort, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan itu juga menyatakan ada dua perusahaan di Kuta Selatan yang juga tidak menyetorkan PHR. “Kami akan datangi usaha itu, kalau tidak mau melunasi terpaksa kami sita. Sebab, dari 38 Wajib Pajak yang menunggak PHR, hanya tiga usaha ini yang tidak memiliki itekad baik,” tegasnya.

Baca juga:  Lima Tahun Terakhir, Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

Corporate Secretary, I Gst Ayu Susilawati mewakili manajemen menyatakan akan menindaklanjuti tunggakan pajak yang belum disetorkan. Hanya saja, pihaknya meminta kelonggaran lantaran semua transaksi disetorkan ke manajemen pusat. “Kami akan menyampaikan kemanajemen prihal ini. Sebisa mungkin kami akan segera melunasi piutang itu,” tegasnya.

Dikatakan, pembayaran piutang PHR sejatinya telah dibahas di internal perusahaan, setelah sewa lahan di perpanjang hingga 10 tahun  ke depan. “Kami memang telah membahas terkait piutang pajak ini di iternal kami, dan kami akan mendorong head office untuk melakukan pembayaran,” pungkasnya.(parwata/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *