Barang bukti sarang burung walet diamankan di Bandara Ngurah Rai, Badung.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan turis Cina berinisial CY di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu (22/11) lalu. Pasalnya saat diperiksa, CY kedapatan membawa lima paket sarang burung walet seberat 2,5 kilogram dan perkiraan nilainya Rp 45 juta.

Tindakan tersebut dilakukan petugas Bea Cukai, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono, Kamis (23/11), karena merupakan barang pembatasan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang ketentuan ekspor sarang burung walet ke republik rakyat Cina (RRC).

Baca juga:  Dua Mayat di Sepang Kelod Pasutri Nikah Sirih

Selain itu, CY tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Eksportir Terdaftar- Sarang Burung Walet (ET-SBW).

Terungkapnya kasus itu setelah paket tersebut diperiksa menggunakan mesin X-ray oleh petugas. Selanjutnya pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai dilakukan di Terminal Keberangkatan. Ternyata barang-barang yang dibawa CY berisi sarang burung walet. “CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan pencegahan” jelas Himawan.

Selanjutnya kasus tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Himawan mengimbau kepada masyarakat yang akan membawa barang terlarang dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait.

Baca juga:  Sidak Layanan Publik, Kapolres Ingatkan Jangan Ada Gratifikasi dan KKN

“Supaya tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan. Terkait kasus ini, kami hanya mengamankan barang bukti sedangkan yang bawa dipersilahkan melanjutkan perjalanan,” ujarnya.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *