JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri. Rapat membahas persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11), dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Dari pihak Kemendagri diwakili Dirjen Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Sumarsono dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, khusus Tahun 2017, blanko e-KTP tersedia cukup. Pihaknya sudah mencetak 14,5 juta keeping blanko dan hingga kini belum habis.
Diperkirakan stok blanko baru akan habis sampai dua tahun ke depan. “Pengadaan blanko dengan e-katalog, sehingga tidak ada kekurangan keeping blanko,” kata Zudan.
Sedangkan terkait perkembangan e-KTP hingga saat ini wajib KTP sebanyak 189 juta dan yang sudah merekam 178 juta atau 96,4%. “Dari 189 juta itu tercatat di luar negeri Kementerian Luar Negeri 4,3 juta, sehingga di dalam negeri diasumsikan yang belum merekam sebanyak 6,6 juta,” imbuhnya.
Zudan mengatakan pihaknya bekerja keras untuk memastikan tercapainya target-target pelayanan administrasi kependudukan. Target pertama yang menjadi perhatian Dirjen Dukcapil adalah terkait penuntasan pencetakan e-KTP khususnya data e-KTP dengan status siap cetak atau PRR (print ready record).
Selain itu, Dirjen Dukcapil juga memberi perhatian khusus kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat dan lancar. “Layanan terintegrasi 3 ini 1, layanan tanpa permohonan dan program Semedi semoga bertambah lancar,” tegasnya.
Layanan 3 in 1 merupakan layanan terintegrasi yang saat ini mulai dikembangkan dalam pelayanan administrasi kependudukan di sejumlah daerah. Hanya dengan sekali permohonan, misalnya permohonan Akta Kelahiran, warga akan mendapatkan tiga dokumen kependudukan sekaligus. Di beberapa daerah, juga ada yang sudah menerapkan layanan 4 in 1.
Selain Akta Kelahiran, masyarakat juga akan mendapatkan Kartu Identitas Anak untuk si buah hati, dan Kartu Keluarga yang diperbarui dengan penambahan anak yang baru lahir. Dirjen Dukcapil juga mendorong kabupaten/kota mampu menerbitkan dokumen kependudukan dalam satu hari atau yang dikenal dengan Semedi (Sehari Mesti Jadi).
Tiap daerah diakuinya memiliki kemampuan berbeda. Ada yang bisa lebih cepat dari satu hari, misalnya hanya 30 menit (Salam 30 Menit), 20 menit (Salam 20 Menit), atau 15 menit (Salam 15 Menit).
Anggota Komisi II DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengkritik lambannya proses pengadaan e-KTP oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Proses percetakan E-KTP menggunakan teknologi canggih tapi prosesnya bisa sampai tiga bulan,” kata Ace di dalam rapat.
Ia mencontohkan Tangerang yang notabene dekat ibukota negara juga mengalami hal serupa kekurangan blangko cetak e-KTP. Dia meminta agar lambannya pengadaan e-KTP jangan dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat ketua umum partainya, Setya Novanto yang total kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp 6 triliun itu. “Jangan ketidakmampuan pengadaan KTP, dikaitkan dengan ketua umum kami (Setya Novanto). Seharusnya ini bisa diselesaikan,” tegas politisi Golkar ini. (Hardianto/balipost)