MANGUPURA, BALIPOST.com – Residivis kasus narkoba berinisial BS (36) ditangkap di Jalan Imam Bonjol Gang Citra Production, Denpasar Barat, Selasa (21/11). Pengedar asal Gianyar ini diciduk usai menyaksikan sidang adiknya di PN Gianyar. Dari pelaku diamankan barang bukti 25 paket sabu-sabu (SS) seberat 13,08 gram.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Djoko Hariadi, Jumat (24/11) mengatakan, sebelumnya BS pernah ditangkap dan divonis 4,6 tahun. Setelah bebas ternyata pelaku tidak insyaf dan kembali menjalani aksinya jadi pengedar narkoba. “Pelaku ini tinggal di Gianyar tapi daerah peredarannya sampai Denpasar. Dia ini pengedar lintas kabupaten,” ungkap AKP Djoko.

Baca juga:  Pascadituntut 7,5 Tahun, Penyelundup Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Saat ditangkap di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku. Namun hasilnya nihil dan penggeledahan dilanjutkan ke mobil yang dibawa pelaku. Setelah memeriksa mobil Toyota Avanza tersebut, ternyata pelaku menyembunyikan 25 paket SS siap edar di bawah dashboard di sisi pengemudi. “Dashboard itu dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu-sabu itu. Informasinya pelaku tidak pernah sedikit bawa barang (sabu-sabu),” kata mantan Kanit I Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar ini.

Selain BS, petugas juga menciduk pengedar lain yaitu YE (35) di Jalan Kresek Gang Ikan Kaper, Denpasar Selatan dengan barang bukti lima paket SS seberat 4,52 gram. Sindikat pengedar SS juga diungkap dan polisi meringkus tersangka WD (32), MS (34) dan GA (26). Mereka diringkus di Jalan Abianbase Gang Subur, Mengwi, Badung. Barang bukti yang diamankan yaitu enam paket SS seberat 3,51 gram, bong berisi sisa SS seberat 1,69 gram dan satu butir ineks.

Baca juga:  Jambret Wisman, Dua Remaja Belasan Tahun Ditangkap

Seminggu terakhir ini, juga dibekuk pecandu SS yaitu DI (30) di Jalan Pidada V, Ubung karena menyimpan satu paket SS seberat 0,16 gram, GW (44) diringkus di Jalan wilayah Banjar Beng, Petang, Badung dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,41 gram serta bong berisi 2,05 gram SS dan KS (40) ditangkap di Jalan Imam Gang Citra Production, Denbar dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,42 gram.

Baca juga:  Tak Ingin Ada Pihak Menindas Rakyat Bali, Premanisme Diberantas

“Total barang bukti yang kami amankan sabu-sabu seberat 22,9 gram bruto, timbangan, HP dan bong. Polres Badung beserta jajaran serius menangani kasus narkoba dan terus gencar memburu serta menangkap pelaku barang terlarang ini,” kata AKBP Yudith.

Sesuai perintah pimpinan, lanjut Yudith, pihaknya tidak akan menoleransi kasus narkoba. “Bali pernah disebut surganya pengguna narkoba, tapi sekarang harus diubah menjadi Bali neraka bagi pengguna narkoba. Karena kami akan terus memburu dan menangkap pelaku narkoba,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *