AMLAPURA, BALIPOST.com – Gunung Agung untuk ketiga kalinya meletus freatik pada Pukul 19.13 Wita, Sabtu (25/11). Sebelumnya letusan freatik juga terjadi pada pukul 17.20 Wita.

Sementara itu untuk Vona, saat ini sudah berwarna orange. Kepulan asap tebal di puncak Gunung Agung cukup mengundang perhatian warga.

Beberapa nampak serius mengamati asap yang diperkirakan berasal dari erupsi. Namun demikian, warga belum berencana untuk mengungsi karena masih menunggu imbauan resmi pemerintah.

Baca juga:  Bupati dan Wabup Karangasem Ucapkan Selamat Idul Fitri

Kepala Sub Bidang Mitigasi Gunung Api Wilayah Timur PVMBG, Kamil Devy Syahbana membenarkan bahwa gunung tertinggi di Pulau Dewata ini kembali mengalami erupsi freatik. Kata Devy, kolom abu saat erupsi teramati berwarna kelabu kehitaman dengan tekanan sedang.

Kepulan asap mencapai ketinggian 1.500 meter dari puncak gunung. Ketinggian ini jauh lebih tinggi ketika saat letusan freatik pada 21 November lalu yang hanya mencapai 600-700 meter di puncak.

Baca juga:  Megawati Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

“Kita minta masyarakat agar tetap tenang dan tetap mengikuti rekomendasi PVMBG. Gunung masih tetap pada status Level III (Siaga). Masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di dalam radius 6 kilometer ditambah perluasan sektoral sejauh 7.5 km ke arah Utara-Timurlaut, Tenggara dan Selatan-Baratdaya,” imbaunya.

Zona Perkiraan Bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan G. Agung yang paling aktual/terbaru. Daerah yang terdampak antara lain Dusun Br. Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun Br. Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi); Dusun Br. Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih); Dusun Br. Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun Br. Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Lansia Divonis 10 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *