Selundupan
Barang selundupan berupa fosil karang dan akar bahar diamankan di Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (26/11) mengamankan satu mobil box beserta sopir yang mengangkut foair karang dan akar bahar selundupan tanpa dokumen.  Mobil tersebut dikemudikan Slamet Cahyono (35) asal nganjuk, Jawa Timur.

Dari informasi, Minggu pagi ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin  di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi maraknya penyelundupan barang Ilegal yang keluar masuk Bali memeriksa L 9079 UK. Di dalam box mobil tersebut ditemukan tumpukan kardus.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan salah satu box ketika dibuka isinya fosil keong dan akar bahar.

Baca juga:  Gara-gara Ekstasi, Wanita Berusia 19 Tahun Dihukum Empat Tahun

Pengiriman kerajinan fosil keong dan akar bahar itu tanpa di lengkapi dokumen pendukung, itu melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Kapolsek mengatakan sementara  barang beserta pengemudi  diamankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Tetap dilakukan koordinasi dengan pihak Kantor Karantina Ikan dan Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk memastikan apakah barang yang diangkut termasuk dilindungi atau tidak.

Baca juga:  Empat Ton Daging Ayam Potong Ditahan Polisi di Gilimanuk

Cahyono mengaku dirinya mengangkut barang ini dari Surabaya Jawa Timur dengan tujuan Ubud Gianyar Bali. Dia hanya sebagai pengangkut saja, dan barang-barang di dalam paket sama sekali tidak mengetahuinya. “Setahu saya adalah barang kerajinan dan batu alam sesuai yang ada dalam nota surat barang yang saya bawa,” ujarnya.

Penanggung Jawab Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra, dikonfirmasi mengatakan dari hasil pengecekan memang akar bahar yang diangkut dicurigai dilindungi Undang-Undang. Sebab, akar bahar berwarna merah itu ternyata di cat dan  setelah catnya dikelupas warnanya hijau kehitaman seperti akar bahar yang dilindungi.
Menurutnya untuk  memastikan apakah akar bahar itu dilindungi perlu identifikasi lanjut oleh ahlinya. Meski tidak diindungi namun pengiriman antar pulau katanya tetap harus dilengkapi surat keterangan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Bupati Jembrana Hadiri Ngenteg Linggih Desa Adat Pulukan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *