DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Pasalnya, tidak ada satupun tokoh yang mendaftar lewat jalur ini hingga pukul 24.00, Minggu (26/11).
“Sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 26 November 2017, pukul 24.00 wita, tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan atau nihil,” ungkap Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi, Senin (27/11).
Padahal, Raka Sandi sebelumnya sempat menyebut ada beberapa tokoh yang berkonsultasi ke KPU Bali. Dalam hal ini membahas pencalonan melalui jalur perseorangan. Pada akhirnya, tokoh-tokoh yang berkonsultasi itu tidak ada yang jadi mendaftar. “Betul, tokoh-tokoh yang kemarin datang hanya sebatas konsultasi saja,” jelasnya.
Menurut Raka Sandi, tidak adanya calon perseorangan juga berimbas pada penghematan anggaran Pilgub untuk KPU yang sebelumnya dipangkas dari Rp 229,36 miliar menjadi Rp 155 miliar. Sayangnya, tidak disebutkan secara detail berapa anggaran yang bisa dihemat itu. KPU saat ini masih fokus untuk melanjutkan tahapan-tahapan Pilgub.
“Mengenai tahapan selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sesuai PKPU No.1 Tahun 2017, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon adalah tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Raka Sandi, sejumlah tahapan di luar pendaftaran calon juga sedang dilakukan. Diantaranya, sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (rindra/balipost)