saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Mariana Dangu alias Merry (30), terdakwa kasus penganiayaan bayi dituntut setahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (28/11).

Selain penjara setahun, JPU, Purwanti Murtiasih, juga menuntut penganiaya Baby J dengan pidana denda Rp 500 ribu, apabila tidak membayar, maka terdakwa dihukum kurungan selama satu bulan.

Dalam sidang di PN Denpasar, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Baca juga:  Pilgub Bali 2024, Dua Nama Ini Kandidat Kuat Dampingi Koster

Sebelumnya, terdakwa Merry diadili atas dugaan kasus penganiayaan dengan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya pada Maret lalu di Jalan Drupadi II, Seminyak, Kuta, Badung. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *