saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Mariana Dangu alias Merry (30), terdakwa kasus penganiayaan bayi dituntut setahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (28/11).

Selain penjara setahun, JPU, Purwanti Murtiasih, juga menuntut penganiaya Baby J dengan pidana denda Rp 500 ribu, apabila tidak membayar, maka terdakwa dihukum kurungan selama satu bulan.

Dalam sidang di PN Denpasar, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Baca juga:  Penjabat Polri Diingatkan Tak Bergaya Hidup Mewah, Presiden: Jangan Gagah-gagahan

Sebelumnya, terdakwa Merry diadili atas dugaan kasus penganiayaan dengan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya pada Maret lalu di Jalan Drupadi II, Seminyak, Kuta, Badung. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *