Polisi memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat gelar kasus pencurian emas. (BP/ist)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polsek Pekutatan menangkap seorang pedagang sayur keliling, ber-KTP Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Sumatera, Ida Bagus Putu Eka Putra (41) yang tinggal di Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Senin (27/11) malam.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai didampingi Panit Reskrim Polsek Pekutatan dan jajaran, Selasa (28/11) mengatakan ayah 4 orang anak ini diamankan karena mencuri perhiasan emas di rumah korban Ni Ketut Kartini (48) di Banjar Yehkuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan.

Pelaku yang mengaku sudah akrab dengan korban ini melakukan aksinya pada Senin (9/10) pagi. Saat itu pelaku menjual sayur ke rumah langganannya itu. Sedangkan korban baru tahu perhiasan emas dan uangnya hilang sekitar pukul 19.00. Korban dalam laporannya mengatakan saat pencurian terjadi dia sedang pergi sembahyang di Merajan (tempat sembahyang keluarga).

Baca juga:  Siap Bahas Alokasi Anggaran, Sri Mulyani Dukung Penguatan Desa Adat

Pelaku leluasa beraksi karena rumah korban tidak dikunci. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas diantaranya sebuah cincin emas berhiaskan permata warna putih dengan berat 3 gram, 5 pasang anting-anting emas dengan total berat 14 gram, sebuah gelang emas berbentuk naga seberat 5 gram, sebuah bandul berbentuk logam kuno dengan berat 3 gram, sepasang anting seberat 3 gram, sebuah HP merk Advance warna hitam, satu lembar uang dolar Amerika dengan nilai 1 dolar dan uang Rp 5 juta. Korban mengalami kerugian Rp 14 juta lebih.

Baca juga:  Bali Tambah Puluhan Kasus COVID-19, Terbanyak Dilaporkan Kabupaten Ini

Dari hasil penyelidikan, semua mengarah kepada pelaku. Pasalnya dari keterangan korban dan saat kejadian tidak terjadi pengerusakan dan hanya pelaku yang datang ke rumah korban hari itu.

Pelaku diamankan polisi di tempat kosnya di Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin (27/11) malam. Dari hasil penyelidikan juga berhasil diamankan barang bukti perhiasan emas berupa sepasang sumpel, sepasang anting-anting, 6 buah mutiara, sepasang sumpel, sebuah gelang berbentuk naga dan selembar uang dolar Amerika dengan besaran 1 dolar.

Baca juga:  Festival Jegog Digelar Kembali

Barang buktinya disembunyikan pelaku dengan cara ditanam di belakang kandang ayam dibungkus kantong plastik hitam. Dari pengakuan pelaku beberapa perhiasan emas hasil curian sudah dijual di Denpasar. Hasil penjualan dan uang yang dicuri katanya sudah habis. Sebagian untuk membayar kos selama setahun sebesar Rp 3,5 juta. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *