MANGUPURA, BALIPOST.com – Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali Nomor SKEP /537/ X /2017 tertanggal 30 Oktober 2017, anggota Sium Polres Badung Brigadir I Wayan Susila Adnyana dipecat sebagai anggota Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) tersebut digelar di lapangan apel Mapolres Badung, Rabu (29/11).
Pemecatan tersebut dilakukan karena Susila Adnyana melanggar Kode Etik Polri yaitu mangkir dari dinas selama 30 hari atau disersi. Perbuatan Susila Adnyana ini sempat mengebohkan publik karena diduga bunuh diri di Pantai Kuta, Januari 2016.
Sebelum menghilang, dia menitipkan tas dan sepeda motornya di Kantor Pos Polair Pantai Kuta. Sedangkan keberadaanya hingga saat ini belum diketahui.
Selain itu, dalam upacara tersebut juga diserahkan reward (penghargaan) kepada lima anggota Polres Badung karen berhasil dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Kelima personel tersebut merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung yaitu Iptu I Wayan Sujana, Bripka I Made Agus Subintara, Bripka I Nyoman Putra Adnyana, Brigadir I Komang Rully Mahardika dan Brigadir I Nyoman Alit Astawa. Mereka berhasil mengungkap kasus 65,64 gram sabu-sabu (SS).
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, dalam amanatnya mengatakan pemberian reward and punishment merupakan komitmen Polri dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Termasuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota, tetap ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Baik itu pelanggaran disiplin, kode etik maupun sanksi yang berlaku di lingkungan Polri dan hukum nasional.
“Ini merupakan realisasi empat program unggulan Quick Wins yang dicanangkan Bapak Kapolri dalam menerapkan reward and punishment secara konsisten, adil dan tarnsparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya memberikan motivasi kepada anggota untuk bekerja sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, reward and punishment merupakan program kepolisian untuk meningkatkan semangat kerja anggota. Reward merupakan penghargaan yang diberikan pimpinan atas kinerja maksimal anggota kepolisian.
Sedangkan punishment diterapkan kepada personel yang dalam tugasnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus mendapatkan hukuman sesuai dengan kadar pelanggarannya. (Kerta Negara/balipost)