DENPASAR, BALIPOST.com – Joni Edy Susanto (43), terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali, Rabu (29/11) dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
JPU Wayan Suardi di depan majelis hakim pimpinan Made Sukereni, mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Atas dasar itu, terdakwa dituntut selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mendengar tuntutan itu, Joni yang diberikan kesempatan mengajukan pembelaan langsung menyampaikan melalui kuasa hukunnya.
Di depan persidangan, kuasa hukum terdakwa minta hukuman yang seringan-ringanya karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anak serta belum pernah dihukum. Atas pembelaan itu, JPU Wayan Suardi mengatakan tetap pada tuntutan.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor mengadili dua PNS Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa dan Banyuwangi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali. Mereka adalah terdakwa Joni Edy Susanto (43) dan Heru Supriyadi (45).
JPU Suardi membeber Joni yang merupakan PNS KSOP Pelabuhan Benoa dan Heru yang merupakan PNS KSOP Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur diduga menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Perancis menjadi Dream Bali. Dalam modusnya, Joni memalsukan dokumen kapal seolah-olah kapal ini dibuat di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak impor barang. Setelah dokumen selesai, lalu didaftarkan di KSOP Banyuwangi melalui Heru.
Dokumen kapal palsu ini akhirnya keluar dan kapal jenis yacht juga sudah sempat beroperasi sekitar dua tahun menggunakan dokumen palsu. Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh bea dan cukai dan dilaporkan ke Polda Bali. Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari pendapatan pajak impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000. Sementara Heru yang sejatinya ikut diadili meninggal dunia.
Selain kedua terdakwa, Polda Bali juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial RP selaku agent Isle Marine Service serta dua orang Nakhoda Kapal freelance yaitu AW dan AR. (miasa/balipost)