SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebelas perbekel dilantik sekaligus Rabu (29/11) di gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja Eks Pelabuhan Buleleng. Perbekel ini hasil pemilihan perbekel (Pilkel) serentak gelombang dua yang digulirkan September 2017 lalu. Perbekel baru ini diingatkan agar tidak arogan dan mengikuti regulasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebelas perbekel yang dilantik masing-masing I Nengah Sariada (Perbekel Sembiran), Putu Arya Suyasa (Perbekel Sangsit), Putu Budiasa (Perbekel Dencarik), I Made Gelgel (Perbekel Tukad Sumaga), I Putu Madia (Perbekel Tukadmungga), Ketut Bijaksana (Perbekel Banyupoh), Ketut Budiasa (Perbekel Sidetapa), Ketut Ngurah (Perbekel Sepang Kelod), Gede Ngurah Sadu Adnyana (Perbekel Bondalem), Nyoman Arya Swabawa (Perbekel Musi), dan Ketut Sudiarsana (Perbekel Pangkung Paruk).
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usia pelantikan mengatakan, perbekel yang baru ini diingatkan agar tetap menjaga nama baik jabatan dengan tidak arogan dalam menjalankan roda pemerintahan. Perbekel juga dituntut menyusun perencanaan pembangunan berdasrkan potensi yang ada dan menyesuaikan dengan program pembangunan di kabupaten.
Sebaliknya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta tidak menjadi oposisi di desa. Sehingga pemerintahan di desa berjalan “harmonis” dan pembangunan untuk kepentingan masyarakat bisa berjalan dengan optimal.
Dalam pengelolaan keuangan, Bupati mengingatkan perbekel mengikuti tetap mengikuti regulasi yang ada. Hal ini penting karena pihaknya tidak ingin perbekel terseret kasus hukum karena pengelolaan keuangan yang tidak mengikuti regulasi yang benar. “Tidak boleh arogan tidak boleh maju sendiri. Saya minta lakukan upaya konstruktif perangkat desa yang lain termasuk tokoh masyarakat, tokoh pemuda,” katanya.
Di sisi lain Bupati menatakan, kendati ada perbekel yang sekarang terserat kasus hukum, Bupati menghimbau semua perbekel tidak perlu khawatir atau bahkan ketakutan menjalankan program pembangunan di daerahnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk bersama-sama memberikan pendampingan hukum agar perbekel mampu mengelola keuangan mengikuti regulasi, sehingga tidak terserat kasus hukum. “Saya kira tidak perlu khawatir karena kita sudah berikan pendampingan. Kita juga minta didampingi karena pengelolaan keuangan mengikuti regulasi bisa dibilang baru. Perbekel juga saya minta tidak situasi ini tidak dijadikan kesempatan untuk leha-leha, sehingga tidak muncul lagi kasus hukum yang menyeret perbekel,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gede Sandhiyasa mengatakan, setelah dilantik 11 perbekel hasi pilkel serentak gelombang dua ini mulai melaksanakan tugas-tugasnya. Sambil jalan, PMD akan memberikan pendampingan kepada perbekel terkait pengelolaan keuangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014.
Ini dilakukan karena, PMD tidak ingin ada perbekel yang teseret kasus hukum karena kesalahan dalam mengelola keuangan desa. “Secara terjadwal kami akan berikan pendampingan untuk kawan perbekel agar mengerti dalam pengelolaan keuangan sesuai regulasi yang ada. Di samping itu, kami juga “bekali” perbekel bagaimana penyusunan APBDes hingga disiplin,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)