DENPASAR, BALIPOST.com – Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang hari raya Natal dan tahun baru, kepolisian giat merazia penjual kembang api dan petasan. Saat ini Polda Bali menggelar Operasi Cipkon II dan pada Kamis (30/11), Satgas II Ops Cipkon Agung II Polda Bali merazia toko penjual kembang api dan mercon yang ada di seputaran Kota Denpasar.

Dari razia tersebut, disita berbagai jenis dan ukuran kembang api.
Razia kali ini melibatkan 20 personel dipimpin Kasatgas II AKBP A.A. Rai Sukajaya. Setelah apel, petugas bergerak ke UD. Sofie di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari II, Denpasar.

Baca juga:  Amankan Tujuan Wisata, Satpamobvit di 2 Wilayah Dikukuhkan

Kepada petugas, pemilik toko Putu Agus Saputra (46) tidak dapat menunjukan surat ijin penjualan kembang api dan mercon. “Kami juga mengecek izin peredaran kembang api. Pemilik toko menunjukan surat izinnya tapi masa berlakunya telah habis sejak Januari 2017,” kata Rai Sukajaya.

Sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Handak (kembang api dan mercon), lanjutnya, dilakukan penyitaan barang bukti berupa kembang api.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Nihil, Tambahan Kasus Masih Ratusan Orang

Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti tiga batang kembang api shot delapan, dua batang kembang api shot lima, tiga batang kembang api shot sepuluh dan satu buah kembang api bola-bola empat puluh. Selanjutnya barang bukti diserahkan ke Satgas Gakkum Ops Cipkon untuk diproses lebih lanjut.

Menurut perwira melati dua di pundak, selama operasi ini berlangsung, pihaknya melakukan kegiatan preventif hingga represif. Tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dianggap Terbukti Lakukan TPKS, JDA Dituntut 8 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *