DENPASAR, BALIPOST.com – Erupsi Gunung Agung turut mempengaruhi persiapan jelang pilkada serentak. Baik itu pemilihan gubernur (pilgub) Bali, pilkada Gianyar dan pilkada Klungkung tahun 2018 maupun pemilu legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019.
KPU Bali bahkan sampai menyiapkan sejumlah opsi untuk mengantisipasi bila erupsi terus berlangsung hingga tahun depan. “Jika memang masih terjadi erupsi, tentu kami harus melakukan langkah -langkah antisipasi,” ujar Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Menurut Raka Sandi, langkah-langkah antisipasi bahkan telah dilakukan sejak Gunung Agung pertama kali dinyatakan naik ke level awas. Saat itu, segenap stakeholder termasuk KPU RI dan Bawaslu RI diundang ke KPU Bali untuk melakukan pembahasan. Pihaknya juga terjun langsung ke Karangasem untuk berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati setempat. “Kami sudah menyiapkan opsi-opsi, nanti pada saatnya KPU RI yang akan memutuskan karena masalah regulasi dan kebijakan itu menjadi kewenangan KPU RI,” imbuhnya.
Opsi yang dimaksud, lanjut Raka Sandi, antara lain melakukan pemutakhiran data pemilih dan membangun TPS di daerah pengungsian. Namun, KPU tidak bisa melakukan opsi itu sendiri. Komitmen pemerintah, peserta pemilu, partai politik, hingga tokoh-tokoh masyarakat juga sangat dibutuhkan. Seperti ketika KPU Sumatera Utara yang melaksanakan pemilu legislatif saat Gunung Sinabung meletus. Pileg berhasil dilaksanakan di daerah bencana karena metode yang dipersiapkan telah melalui sosialisasi dan koordinasi.
“Misalnya, bagaimana mengidentifikasi penduduk, darimana mereka berasal, dan dimana mereka berada. Disini tentu peran pemerintah sangat penting, kemudian setelah itu menyiapkan TPS bagaimana berkoordinasi dengan masyarakat agar pada hari H memang menggunakan hak pilih disitu,” paparnya.
Raka Sandi menambahkan, masyarakat Karangasem yang memiliki hak pilih pada prinsipnya bisa memilih di kabupaten lain terkait pilgub Bali. Akan tetapi, prinsip itu baru bisa dilakukan jika KPU RI sudah membuat aturannya secara tertulis. Aturan itulah yang nantinya dijadikan pedoman oleh KPU Bali agar tidak ada regulasi yang dilanggar. Selain itu, masyarakat juga harus berpartisipasi untuk mensukseskannya.
“Ada waktu sampai 27 Juni 2018, sekarang kan baru 1 Desember. Kami akan bekerja keras untuk mempersiapkan ini, selebihnya kita lihat situasi saat itu,” jelasnya.
Masalah lain, lanjut Raka Sandi, di bulan Desember ini ada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik untuk pemilu legislatif 2019. Sementara tidak tertutup kemungkinan anggota partai di Karangasem tidak berada di desanya karena masuk Kawasan Rawan Bencana Gunung Agung.
“Pemilu ini sangat penting, tetapi secara teknis sangat kompleks. Apalagi ada bencana, kemudian cuaca ekstrim. Tentu saran dan masukan sangat diperlukan dari berbagai pihak, terutama agar ada solusi pada saatnya nanti,” tandasnya. (rindra/balipost)