NEGARA, BALIPOST.com – Bangunan liar di tanah negara (TN) desa Pengambengan nampaknya semakin menjamur. Selain untuk tempat tinggal, bangunan yang diantaranya semi permanen itu juga diperuntukan tempat usaha. Parahnya lagi tempat usaha ini diduga usaha tak berizin untuk pengoplosan minyak.
Seperti yang terlihat di pinggir pantai Pengambengan dusun Ketapang Lampu, Desa Pengambengan. Tanah lapang berpasir yang biasanya digunakan untuk parkir jukung-jukung nelayan ini kini mulai dijejali bangunan pengolahan minyak ikan itu. Menurut warga sekitar, bangunan tersebut baru-baru ini berdiri dan mulai beroperasi. Padahal tanah tersebut merupakan TN yang sebelumnya kosong.
Sebelumnya usaha serupa menjamur di TN pinggir jalan menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Namun, lantaran di areal TN tersebut kini sudah dibersihkan dan diurug untuk pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan, bangunan tersebut juga tergusur.
Belakangan usaha tersebut bergeser hingga ke wilayah Ketapang Lampu. “Itu usaha penyulingan minyak ikan, sekarang pindah kesini,” terang salah seorang warga ditemui Sabtu (2/12).
Warga mempertanyakan apakah pembangunan itu sudah mendapat izin dari desa lantaran menggunakan TN. Apalagi di sekitar lokasi tersebut juga terdapat permukiman penduduk yang padat. Warga protes karena selain tak berizin, juga merusak lingkungan permukiman warga.
Apalagi seringkali truk-truk tangki minyak melebihi tonase jalan masuk ke lokasi yang merupakan jalan rabat. “Tadi bahkan truk terperosok karena jalan tak kuat dilintasi,” tambah warga Minggu (12/3).
Saat ini sudah ada dua bangunan usaha yang berdiri dan dikhawatirkan akan bertambah lagi. Namun beberapa diantaranya juga masih bertahan di sekitar PPN Nusantara.
Menurut warga, usaha ini melakukan pembakaran memanfaatkan limbah minyak ikan dari pabrik-pabrik. Tak jarang dioplos menggunakan minyak kelapa. Limbah minyak yang tidak digunakan ini diolah untuk menjadi minyak ikan. Sehingga dibangun tungku untuk pembakaran berikut cerobong asap. Selain itu banyak drum-drum di sekitar lokasi dan bekas minyak.
Sementara itu Kepala Desa Pengambengan, Samsul Anam dikonfirmasi Minggu (3/12) mengatakan pihaknya sudah memantau terkait bangunan di TN tersebut. Mereka merupakan warga yang sebelumnya berada di TN lokasi Politeknik. “Ada sekitar tujuh usaha. Itu bukan minyak ikan, tapi minyak bekas hotel dan restoran yang dibeningkan lagi. Bukan limbah, saya cek sendiri,” ujarnya.
Kepala Desa justru mengapresiasi usaha warga ini dan menurutnya usaha yang kreatif. Menurut informasi, minyak yang sudah disuling itu dikirim ke Surabaya.
Sampai saat ini memang menurutnya usaha tersebut tidak berizin, desa pun tidak berani karena itu merupakan TN. Tetapi pihaknya sudah mengarahkan kepada para pemilik usaha untuk membuat surat pernyataan diusulkan kepada Bupati untuk permohonan pemanfaatan lahan TN tersebut. (surya dharma/balipost)