ayam
Puluhan ayam kampung yang diamankan petugas di Kantor Karantina Gilimanuk. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Kendati dilarang, upaya penyelundupan unggas khususnya ayam potong melalui Pelabuhan Gilimanuk masih saja terjadi. Bahkan pelaku nekat kucing – kucingan dengan petugas dengan berbagai cara. Salah satunya tidak lagi menggunakan truk atau kendaraan barang, melainkan dibawa secara bertahap menggunakan sepeda motor melalui jasa ojek.

Seperti yang berhasil diungkap petugas Minggu (3/12) dini hari. Menjelang pagi tepatnya pukul 03.00 Wita, penyelundupan ayam milik tiga orang wanita (ibu rumah tangga) dari Jawa berhasil diamankan.

Para pelaku tak menyadari tindakan mereka dibuntuti dan diintai polsus Karantina hingga akhirnya diamankan di depan Pasar Umum Gilimanuk.

Untuk mengelabui petugas, puluhan ayam kampung itu sengaja dikemas dalam beberapa jaring plastik yang kemudian dibungkus kain dalam tas jinjing.

Baca juga:  Judi di Hajatan, Enam Warga Ditangkap

Sehingga saat diangkut menggunakan jasa tukang ojek, tidak terlihat bahkan saat melintas di pos pengawasan.  Rencananya ayam-ayam yang sudah dikumpulkan dalam bus mini itu akan dikirim menuju Pasar Negara. Namun, petugas berhasil mengamankan dan membawa ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (wilker) Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra dikonfirmasi kemarin membenarkan telah mengamankan puluhan unggas yang diselundupkan dari Jawa tanpa surat keterangan kesehatan Karantina Pelabuhan asal atau pengeluaran. Sedikitnya ada 95 ekor ayam yang diamankan berikut tiga orang pemilik asal Banyuwangi.

Sesuai ketentuan Undang Undang no.16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pengiriman antarpulau harus dilengkapi dokumen kesehatan. “Kita tegas lakukan penahanan terhadap komoditas dan selanjutnya pemilik akan kami berikan pembinaan” tandas Ida Bagus Eka Ludra.

Baca juga:  Mendag Targetkan Harga Telur Ayam Kembali Normal

Selanjutnya petugas melakukan pembinaan kepada para pemilik agar ketika membawa komoditas karantina, harus dilengkapi dokumen karantina pelabuhan pengeluaran dan melaporkan kepada petugas karantina di Gilimanuk. Eka Ludra menambahkan Pergub Nomor 44 Tahun 2005 tentang pelarangan sementara pemasukan unggas dewasa ke provinsi Bali saat ini juga masih berlaku.

“Tetapi secara nasional masuk dari daerah tertular ke daerah tertular diperbolehkan, ayam kampung yg masuk ini kami anggap melanggar ketentuan karantina UU nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” terangnya.

Para pelaku pengiriman tidak melengkapi dokumen karantina pelabuhan pengeluaran (Ketapang) dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina pelabuhan (Gilimanuk).

Sementara itu sebelumnya, pada Jumat (1/12) lalu, petugas Karantina juga mengamankan puluhan unggas jenis Entok dan Angsa. Modus yang digunakan cukup unik. Untuk mengelabui petugas, unggas-unggas tersebut dimasukkan dalam gerobak dagangan layaknya pedagang yang selesai berjualan. Gerobak tersebut ditarik menggunakan sepeda motor jasa tukang ojek.

Baca juga:  Diyakini Mampu "Nyomia" Bhuta Kala, Pamedek Berebut Ajengan Tawur Tabuh Gentuh

Dari dalam gerobak tersebut petugas mengamankan 48 ekor entok dan 25 ekor angsa asal Banyuwangi , tidak disertai surat keterangan kesehatan dari dokter hewan karantina pelabuhan pengeluaran.

“Entok dan angsa didalam gerobak ditutupi karton sehingga tidak nampak dari pengelihatan petugas,” tambah Eka Ludra.

Petugas yang sudah jeli dengan aksi pelaku ini tidak begitu saja membiarkan gerobak itu lewat. Di dalam gerobak tersebut ternyata memang ada entok dan angsa yang bertumpuk dan sangat bertentangan dengan animal welfare. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *