penjara
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Steffani Anindiya Hadi, wanita berusia 25 tahun yang didakwa kasus 9.675 butir pil ekstasi lolos dari jeratan hukuman mati. Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (4/12), wanita berperawakan kurus tersebut dituntut hukuman 18 tahun penjara. Steffani yang didakwa atas ekstasi seberat 2.544,45 gram itu juga didenda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU I Ketut Sujaya di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Steffani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Baca juga:  Kasus Pencabulan Anak, Om Martin Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mendengar tuntutan dari jaksa Kejati Bali itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon waktu sepekan untuk mengajukan pledoi.

Dalam surat dakwaan diuraikan mantan pegawai spa ini didakwa pasal berlapis. Maret 2017 terdakwa dihubungi seseorang bernama Imam atau Kate (buron) melalui video call. Saat itu terdakwa berada di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Lewat video call, DPO Imam alias Kate mengenalkan seorang perempuan di Palembang bernama Una. Pada intinya terdakwa diminta mengambil narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu melalui Una di Palembang.

Baca juga:  Sidang Narkoba Anak Ketua DPRD Klungkung Super Cepat, Minggu Depan Penuntutan

Steffani menyanggupi dengan berangkat dari Banyuwangi ke Palembang. Di sana dirinya bertemu dengan seseorang bernama Boru yang janjian mengambil narkotika di toilet ruang tunggu Bandara Sultah Mahmud Baharudin Palembang. Barang itu pun lolos ke Bali. Sampai di Bali, narkoba itu diserahkan pada Sukron Wardana (berkas dan penuntutan terpisah). Terdakwa saat itu dapat upah Rp 40 juta.

Pertama berhasil, aksi ini pun diulangi terdakwa pada Rabu (7/6) Steffani berangkat dari Banyuwangi menuju Palembang, Sumatera Selatan. Prosesnya hampir sama dengan transaksi sebelumnya. Kamis (8/6) sekitar pukul 09.00 wita. Boru mengantar ke bandara dan menyerahkan bungkusan butiran tablet berwarna biru muda yang tak lain adalah ekstasi pada Steffani.

Baca juga:  Ngembak Gni dan Banyupinaruh, Pawintenan "Dasa Bayu" Digelar Massal

Melalui pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 266 tujuan Denpasar, Bali dari Palembang, Steffani membawa empat bungkusan plastik yang dimasukkan ke dalam tas tangan warna orange. Empat bungkusan tersebut masing-masing berisi 3.420 butir, 2.780 butir, 2.000 butir, dan 1.475 butir, sehingga total keseluruhan 9.675 butir. Kali ini aksinya digagalkan BNNP Bali. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *