DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali pimpinan Otto S rupanya sudah memeriksa hampir 25 orang saksi dan ahli dalam indikasi adanya dugaan penyimpangan pencairan kredit investasi hingga Rp 200 miliar. Bahkan dalam perkara yang sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan itu, Otto sudah mengantongi lima orang calon tersangka.
Hal itu dibenarkan Otto didampingi Kasipenkum Humas Kejati Bali Edwin Beslar, Senin (4/12). “Untuk sekarang (calon tersangka) sekitar lima orang. Mereka ada dari internal (BPD Bali) dan ada juga dari eksternal,” jelas Otto S.
Soal kemungkinan bertambahnya calon tersangka Otto mengatakan masih berproses dan sedang dalam proses penyidikan. Karena pihak penyidik masih mengenbangkan atau menyidik mata rantai yang disebut terputus-putus.
Otto menjelaskan, pihaknya tidak mau menyebut kasus BPD Bali ini adalah kasus kredit fiktif. Namun sambung dia, fisik (kredit) itu ada namun penuntasan atas kewajiban atas fisik yang mereka pinjam tidak tuntas. “Jadi tidak tuntas dalam pengembalian kredit,” tegasnya bersama Edwin Beslar.
Penyidik senior Kejati Bali itu menambahkan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman karena pihak kejaksaan tidak mau dikatakan melakukan kriminalisasi atau merekayasa kasus. “Jadi kami ingin menjaring siapa pihak-pihak yang benar-benar harus bertanggungjawab secara pidana dalam perkara pidana ini, bukan bertanggungjawab secara administrasi,” tegas Otto, sembari manambahkan pihaknya tidak mau menyeret orang yang tidak mesti bertanggungjawab.
Sebagai tindak lanjut kejaksaan sudah memeriksa sekitar 25 orang baik saksi di lingkaran direksi, ahli keuangan dan juga pihak kreditur. “Nama saksi ya dirahasiakan dulu. Takutnya nanti kita gagal di pengadilan,” sebut Otto.
Tindak lanjut lainnya dalam melengkapi penyidikan, pihak kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Bali. Bagaimana dengan obyek hotel yang disebut-sebut pembiayaan dari BPD Bali? Otto mengatakan hotel adalah salah satu obyek yang dijaminkan di bank. Pun soal tindakan penyegelan hotel, pihaknya harus melihat tujuannya terlebih dahulu. Karena, sambung ketua tim penyidik, bahwa status hotel itu sudah ada di tangan kurator untuk dilelang.
“Jadi kalau kami menyita untuk melelang kan sama saja, karena itu sudah dibawah penguasaan kurator. Jadi intinya sudah pailit,” tandas Otto.
Oleh karenanya, soal hotel diserahkan ke kurator karena dalam kasus BPD Bali ini, kurator juga sudah diperiksa sebagai saksi. Korelasinya bahwa kurator sudah benar ditunjuk oleh pihak pengadilan.
Selain pihak kreditur, ahli dan kurator, Aspidsus Kejati Bali Polin O Sitanggang mengatakan bahwa pihak BPD Bali yang meneken (tandatangan) pencairan kredit itu sudah dimintai keterangan. Sehingga dalam waktu dekat, bahkan diusahakan dalam pekan ini, tim penyidik bakalan melakukan gelar perkara atau expose.
Untuk diketahui, masuknya kejaksaan dalam melakukan lidik di BPD Bali bermula dari adanya dugaan ketidakwajaran pencairan dana kredit kepada dua kreditur, yang nilainya hampir mencapai Rp 200 M. Selain dugaan proses pencairan yang tidak wajar, penyerahan obyek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit karena obyek agunan yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa.
Sehingga di nilai ada manipulasi data hingga berpotensi dugaan adanya PMH yang dapat merugikan keuangan negara. Apalagi ada indikasi kreditur tidak bisa memenuhi kewajibannya. (Miasa/balipost)