Penyelundupan
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 5,5 ton ikan tuna ilegal yang diselundupkan di Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (4/12) siang menggagalkan penyelundupan 5,5 ton ikan tuna ilegal yang berusaha diselundupkan. Keberhasilan ini karena kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang muatan.

Pelaksanaan ini merupakan kegiatan rutin petugas jaga  di pos pintu masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi.

Dari pemeriksaan barang yang diamankan ditemukan dan ditahan komoditi Ilegal berupa Ikan tuna sebanyak 5692 kg sesuai surat jalan yang dibawa dengan menggunakan kendaraan truk box mitsubishi  warna kuning putih, nopol B 9416 VCB, yang dikemudikan oleh Ardiyanto (41) asal Solo Jawa Tengah.

Baca juga:  Ribuan Kilogram Ikan Lemuru Diamankan di Pintu Masuk Bali

Dari informasi begitu turun dari kapal, satu unit mobil truk box ini diperiksa baik dokumen kendaraannya maupun dokumen barangnya. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan setelah dilakukan  pemeriksaan di dalam box  tersebut ditemukan tumpukan ikan tuna beku.

Dalam sertifikat kesehatan Karantina yang dibawa tertulis 10.000 kg, sedangkan riil ikan tuna yang dimuat adalah 5.692 kg sesui surat jalan. Sehingga dokumen karantinanya dinyatakan tidak sah, karena tidak ada kesesuaian antara surat dan volume atau berat barang muatannya.

Baca juga:  2045, Bali Targetkan Seluruh Kendaraan R2 Bertenaga Listrik

Dari keterangan sopir Ardiyanto, barang tersebut milik Akiong dari Jakarta tujuan PT Balinusa Windumas, Jalan Ikan Tuna, No. 1, Pelabuhan Benoa, Badung Bali.

Dikatakan perbuatan ini telah melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Baca juga:  Diungkap, Penyelundupan Hampir Setengah Kilo Narkoba

Sementara barang beserta pengemudi  diamankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk guna diambil tindakan Karantina. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *