Pelaku pencurian uang dari brankas dan barang bukti diperlihatkan saat gelar kasus. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Brankas milik salah satu minimarket berjaringan di Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dibobol maling dan uang Rp 15 juta raib, Senin (13/11). Hasil penyelidikan polisi ternyata pelakunya tak lain karyawan minimarket tersebut, Indra Prastika (22).

Tersangka Indra mengaku uang curian tersebut dipakai taruhan judi online. Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes H. Widya Dharma Nainggolan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Ika Prabawa, Senin (4/12) mengatakan, sebelum beraksi, pelaku tidak menyerahkan kunci brankas kepada rekannya yang tugas shif malam.

Baca juga:  Mobil Pick Up Ditahan, Coba Selundupkan Pemudik Ditutupi Terpal

Alasan pelaku yang tinggal di Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod ini, berdalih besok pagi melaksanakan shif pagi. “Tapi keesokan paginya pelaku tidak masuk kerja. Selanjutnya salah satu karyawan mencari pelaku ke mess dan meminta kunci brankas,” ujarnya.

Saat pelaku dicari ke mess, ternyata sudah kabur. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Ika bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (14/11) pukul 09.00 Wita, pelaku mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Teuku Umar Barat dan langsung diringkus. Saat diperiksa, pelaku asal Sulawesi Tengah ini mengatakan, uang yang diambil dalam brankas di tempat kerjanya sebanyak dua kali dalam semalam, yaitu pkl 01.30 Wita Rp 7 juta dan pukul 03.30 Wita Rp 8 juta.

Baca juga:  Gara-gara ini, Aksi Pembobol Data Nasabah Bank Diendus Petugas

Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekeningnya melalui ATM tunai BCA di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. “Nah, uang itu ditransfer lagi ke rekening pemilik akun game online untuk taruhan. Akhirnya uang tersebut habis terpakai untuk taruhan game online di salah satu arena judi online di Jalan Gunung Soputan,” kata Ika.

Terkait kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebuah kartu ATM BCA, buku tabungan BCA, tiga lembar bukti transfer, satu name tag, satu kunci brankas dan satu surat keterangan kerja. Selain itu juga disita satu lembar absensi, dua lembar sales report dan 15 lembar rekap barang terjual. “Tersangka kami tahan dan saat ini sedang dilakukan pemberkasan,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Promosikan Judi Online, Selebgram Divonis 9 Bulan Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *