DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan polisi Iptu I Wayan Sudarta (55) mengaku dijebak saat mengirimkan barang ke tahanan POlda Bali ternyata berisi sabu-sabu. Walau mengaku dijebak, Senin (4/12), Sudarta dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Edy Arta Wijaya di depan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, mengatakan terdakwa yang merupakan oknum perwira polisi ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama.
Yakni melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotik golongan I. Terdakwa pun dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Selain dituntut hukuman fisik selama lima tahun, mantan perwira polisi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia pun tak kuasa menahan tangisnya.
Sebelum pada tahap kesimpulan, seperti biasa jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa sebagai seorang polisi seharusnya mendukung pemberantasan narkotik dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan.
Mendengar tuntutan itu, Sudarta melalui tim penasihat hukumnya John Korasa dkk bakal mengajukan pembelaan. Pembelaan akan dibacakan pada sidang berikutnya. (Miasa/balipost)