Jajaran polisi berpakaian preman saat meringkus Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Proses penyidikan kasus Komang Swastika alias Mang Jangol dikebut dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Sedangkan untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan ditangani ke Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

“Kami akan berkoordinasi dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk menyelidik dugaan kasus TPPU tersangka Mang Jangol,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, Senin (4/12).

Baca juga:  Didampingi Gubernur Koster, Presiden Resmikan Gedung VVIP Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan "Segitiga Emas"

Menurut Kapolresta, penyidik telah melakukan pemberkasan terkait kasus kepemilikan sabu-sabu (SS) tersangka Mang Jangol. Setelah lengkap, secepatnya diserahkan ke pihak JPU untuk diteliti lebih lanjut. Selain itu penyidik akan menunggu petunjuk jaksa jika dirasa ada masih kurang. “Berkas tersangka lain juga demikian. Untuk penanganan TPPU-nya, nanti berkasnya displit (dipisah),” ungkap Kombes Hadi.

Sejak awal, kata mantan Kapolres Gianyar ini mengatakan, pihaknya sudah membidik TPPU dalam kasus ini. Nantinya akan dilakukan pendalaman berapa lama Mang Jangol melakukan penjualan tersebut.

Baca juga:  Ekonomi Bali Triwulan II akan Lebih Baik, Didorong Idul Fitri dan Libur Sekolah

Ditanya soal jaringan Mang Jangol, menurut Hadi, hasil penyelidikan dan penyidikan semua mengarah ke lapas. “Muaranya ke lapas semua. Jaringan Lapas Kerobokan. Kalau berapa lamanya, sedang didalami. Pengirimannya pakai jasa kurir. Kami masih fokus penyalahgunaan dan penjual narkotika,” imbuhnya.

Sedangkan dari rekaman CCTV yang diamankan di rumah Mang Jangol, lanjutnya, awalnya tersangka sempat mengelak pengungkapan kasus tersebut. Namun setelah ditunjukkan alat bukti, diantaranya rekaman CCTV, akhirnya mantan Wakil Ketua DPRD Bali ini mengakui perbuatannya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Idul Fitri, BI Siapkan Uang Rp 4,4 Triliun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *