Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Desa Dencarik periode 2011-2017, Drs. Made Suteja, diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia di sidang atas dugaan korupsi penggunaan dana yang bersunber dari APBDes, khususnya yang diterima dari pihak ketiga. JPU Indra Harvianto Saleh bersama Gusti Widana dkk., Selasa (5/12) langsung menghadirkan pemerikaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Lebah, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng itu, negara dirugikan hingga Rp 149.570.551., sebagaimana audit BPKP Perwakilan Bali.
Dalam perkara ini, sebut jaksa, terdakwa tidak melaporkan sebagian penerimaan dana PAD pada tahun 2015 dan 2016, serta tidak memasukannya ke dalam silpa tahun 2015 dan 2016, serta tidak mempertanggungjawabkan secara benar dan sah ke dalam Perdes Dencarik No. 1 tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2016.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Sejumlah Pedagang, Tiga Orang Diberikan SP

Di samping itu terdakwa juga menggunakan dana itu di luar ketentuan APBDes serta untuk kepentingan pribadi. Di sana juga teruraikan bahwa terdakwa kerap mengambil dana baik untuk keperluan ke Denpasar, ke Buleleng, serta ada pengambilan dana ke luar negeri.

Dalam perkara ini, terdakwa yang juga sebagai ketua forum perbekel di Buleleng itu dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus LPD Desa Pakraman Gerokgak Dilimpahkan ke Tipikor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *