akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, menyeret Hotel yang berlokasi di Tuban, Kuta. Usut punya usut hotel yang terletak di Jalan Raya Tuban No 2 Kuta, Badung ini juga tidak menyetorkan pajak Rp 5,9 miliar.

Tunggakan tersebut tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedehan Agung Kabupaten Badung, sejak September 2015 hingga sekarang. Kini hotel bintang empat ini telah diambil alih oleh pihak kurator lantaran telah menjadi salah-satu anggunan dalam kasus pidana korupsi pencairan kredit investasi pada bank daerah.

Kepala Bapenda Badung, Made Sutama, membenarkan perihal tersebut. Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini mengakui, hotel tersebut telah dilelang lantaran pailit, tetapi pihaknya sudah mendaftarkan piutang pajak hotel itu kepada kurator yang menangani. “Setelah kami cek memang ada tunggakan hutang  pajak mencapai Rp 5,9 miliar lebih dari bulan September 2015 lalu sampai sekarang, dan ini sudah termasuk bunga,” ujar Made Sutama, Selasa (6/12).

Baca juga:  Setahun Lebih Proses Pemilihan, Dirut BPD Bali Akhirnya Ditetapkan

Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung ini mengatakan akan mengejar terus tunggakan tersebut. “Kami akan terus berupaya agar tunggakan itu dilunasi,” tegasnya.

Kasus yang membelit BPD Bali, juga mengundang perhatian Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Pasalnya, pemkab Badung menyertakan dananya sebesar Rp 1,1 triliun. Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta jajaran direksi bertanggungjawab atas kasus tersebut.

“BPD bank milik rakyat Bali harus punya kepekaan terhadap tata kelola. Boleh bisnis diperluas untuk meningkatkan profit, tapi prinsip kehati-hatian perlu. Jadi direksi harus tanggung jawab terhadap dana Rp 200 miliar itu,” katanya.

Baca juga:  Mobil Terbalik di Sunset Road, Polisi Sebut Ini Penyebabnya

Politisi asal Dalung ini juga meminta dalam mengelola dana masyarakat mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperkuat manajemen resiko. “Semuanya harus jelas sesuai aturan,” tegasnya.

Berita sebelumnya, hotel ini sebagai obyek dugaan atas kasus dugaan korupsi di BPD Bali. Karena adanya ketidakwajaran pencairan dana kredit kepada dua kreditur yakni PT. Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada Tahun 2013, dan PT. Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.

Baca juga:  Kasus di Geluntung Belum Terungkap, Mutilasi Sapi Terjadi Lagi di Tabanan

Selaku kreditur, pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang yang sama. Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi 2013. Pemilik PT inisialnya HS. Pencairan terjadi menjelang suksesi.

Selain, proses pencairan yang tidak wajar dan super cepat, penyerahan obyek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit karena obyek agunan yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa. (parwata/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *