Suasana Paripurna DPR RI. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pembahasan tahun 2018. Demikian kesepakatan tiga lembaga negara, DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI.

Namun, dari daftar 50 RUU Prioritas dalam Prolegnas pembahasan 2018 itu, tidak mencantumkan revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sejumlah fraksi mempertanyakan hal tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan mayoritas fraksi sebelumnya telah meminta dan menyepakati agar UU hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas berisi pemberian kewenangan kepada pemerintah membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui izin pengadilan, masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018 untuk direvisi.

Baca juga:  Penyalahgunaan Pil PCC Diyakini Rambah Semua Daerah

Dia mengungkapkan tidak masuknya revisi UU Ormas karena alasan prosedural yaitu saat pembahasan di Badan Legislasi, revisi UU Ormas tidak dapat masuk Prolegnas Prioritas 2018 karena terkendala penomoran. “Mudah-mudahan bisa direalisasikan segera. Fraksi PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademik revisi UU 16 Nomor Tahun 2017 tentang Ormas,” kata Arsul.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2018 bahwa Baleg telah menerima usulan Rancangan Undang-Undang dari Komisi, Fraksi, dan lembaga atau masyarakat sebanyak 194 Rancangan Undang-Undang. “Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah dan DPD RI kemudian disepakati 50 RUU masuk dalam RUU prioritas tahun 2018,” papar Supratman.

Baca juga:  Pilkada Serentak, Dua Kabupaten Ditunda Pelaksanaannya

Dia menjelaskan, pemerintah mengusulkan sebanyak 19 Rancangan Undang-Undang dan DPD RI mengajukan sebanyak 12 Rancangan Undang-Undang. Dengan begitu, Supratman melaporkan, secara keseluruhan jumlah Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh ketiga lembaga tersebut sejumlah 225 Rancangan Undang-Undang.

Dari 225 RUU tersebut ada kesamaan judul dan subtansi sehingga setelah dilakukan kajian secara mendalam yang tersisa tinggal 110 Rancangan Undang-Undang. Supratman mengatakan, terhadap usulan 110 Rancangan Undang-Undang tersebut tentu tidak diakomodir seluruhnya. “Badan Legislasi, pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk Prolegnas RUU Prioritas tahun 2018 sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang dengan harapan sampai dengan tahun anggaran 2017 berakhir ada beberapa RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pembahasannnya sehingga akan mengurangi jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas 2018,” jelasnya.

Baca juga:  Pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu Diwarnai Aksi WO

Supratman juga menjelaskan mekanisme penyeleksian RUU Prioritas 2018, menurutnya proses penyeleksian usulan tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu paramater untuk memberikan bobot atau scoring kepada masing-masing usulan RUU. Parameter yang digunakan dalam menentukan RUU dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2018 didasarkan kepada; satu RUU dalam tahap pembicaraan tingkat satu, dua RUU sedang menunggu surat presiden.

Ketiga RUU sedang menunggu diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR, keempat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, Kelima RUU dalam tahap penyusunan yang sudah siap naskah akademik dan draf RUU, dan terakhir RUU baru yang memenuhi urgensi tertentu. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *