Mediasi
Suriadi Darmoko dan Drajad Hari Suseno (baju putih). (BP/rin)
DENPASAR, BALIPOST.com – Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali dan PT. Jasamarga Bali Tol akhirnya menempuh proses mediasi terkait permohonan informasi publik rencana soil test di Teluk Benoa. Mediasi ini merupakan hasil sidang ajudikasi non litigasi perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali, Rabu (6/12).

Direktur Eksekutif Walhi Bali, Suriadi Darmoko mengatakan, mediasi berjalan cukup dinamis dengan membahas beberapa hal. Pertama, mediasi memastikan PT. Jasamarga Bali Tol memang benar badan publik. Mengingat, Pemprov Bali dan Pemkab Badung turut menjadi pemegang saham disana selain 7 BUMN.

“Itu menunjukkan bahwa Jasamarga Bali Tol adalah badan publik karena sebagian dananya bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten, sehingga permohonan informasi yang kami ajukan kepada pihak Jasamarga itu adalah tepat,” ujarnya.

Kedua, lanjut Suriadi, mediasi membahas pula 3 item informasi publik yang diminta Walhi Bali kepada PT. Jasamarga Bali Tol. Yakni, data terkait dengan tujuan dari soil test, peta lokasi soil test dan koordinatnya, serta dasar hukum. Namun, PT. Jasamarga Bali Tol akan membuka sebagian data saja yang menurut mereka bisa dibuka untuk publik.

Baca juga:  Tabrak Polisi, Pemotor Knalpot Brong Diburu

“PT. Jasamarga menjanjikan data yang terbuka dan dibuka untuk publik berdasarkan keputusan perusahaannya itu diberikan pada mediasi lanjutan tanggal 18 Desember nanti,” jelasnya.

Menurut Suriadi, kalau memang ada informasi yang tidak bisa dipenuhi dari 3 item yang diajukan Walhi, maka proses mediasi akan berlanjut menjadi sidang ajudikasi non litigasi.

Sekretaris Perusahaan PT. Jasamarga Bali Tol (JBT), Drajad Hari Suseno mengaku akan memberikan informasi yang diminta Walhi Bali sepanjang menjadi concern publik. Sementara informasi yang bersifat rahasia atau menyangkut rahasia perusahaan, pihaknya tidak bisa memberikan. “JBT akan menyerahkan informasi yang diminta Walhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada sidang berikutnya,” tegasnya.

Baca juga:  SPBU di Jalan Batukaru Dua Kali Kebakaran, Ini Tanggapan Pertamina

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KIP Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa mengatakan, Walhi Bali dan PT. Jasamarga Bali Tol diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan masalah lewat mediasi. Jika proses mediasi berhasil dan Walhi Bali mendapatkan seluruh informasi yang diminta, maka nota kesepakatan damai bisa dibuat. Namun jika sebaliknya, sengketa informasi ini akan kembali berlanjut pada sidang ajudikasi non litigasi.

“Nanti disitu baru kita akan panggil pihak-pihak, kemudian kita tanya kenapa informasi ini tidak diberikan. Kita juga tanya Walhi Bali, kenapa meminta informasi ini, alasannya apa, tujuannya apa. Termasuk kalau perlu saksi ahli, kita minta bantuan saksi ahli,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Astapa, barulah KIP akan memutuskan informasi yang diminta Walhi Bali memang boleh dibuka dan diberikan kepada mereka atau tidak. Bila ternyata keputusan KIP tidak diterima oleh pemohon atau termohon, mereka dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Kalau masih belum puas, bisa melanjutkan gugatan ke Mahkamah Agung.

Baca juga:  Kisruh Soal Tanah Pasar Gianyar, Fraksi Golkar Dorong Terwujudnya Mediasi

Sebelumnya, Walhi Bali mengajukan sengketa informasi pada 30 Oktober lalu. Pasalnya, PT. JBT menolak memberikan informasi publik yang diminta oleh Walhi Bali dengan alasan masih berkonsultasi dengan konsultan hukumnya apakah JBT terkategori sebagai badan publik yang dimaksud di dalam UU KIP. JBT juga menolak memberikan informasi publik karena menganggap informasi yang diminta oleh Walhi Bali sebagai informasi yang dikecualikan.

Namun menurut Walhi Bali, informasi itu penting dibuka kepada publik untuk mengetahui apa tujuan dari penelitian tanah (soil test) yang akan dilakukan di Teluk Benoa. Pasalnya, penelitian tanah di Teluk Benoa rawan disalahgunakan. Menyusul adanya rencana reklamasi di Teluk Benoa seluas 700 hektar. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *